Berita Nasional
Miris! Ribuan ASN Diduga tak Netral pada Pilkada 2020, 727 Orang Malah Sudah Direkom Melanggar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 1.005 Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas.
SERAMBINEWS.COM - Sikap netral dan tak memihak memang harus selalu diterapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menghadapi kostelasi politik, seperti Pilkada.
Tapi dalam pelaksanaannya, cukup banyak ASN yang tidak bisa menerapkan praktik netralitas tersebut, malah ada yang jelas-jelas menunjukkan keberpihakannya kepada calon tertentu di Pilkada.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 1.005 Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas.
Data ini berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas, Kamis (26/11/2020), yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono mengatakan, setelah melalui proses sinergi data antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan KASN, dari 1.005 ASN yang dilaporkan, sebanyak 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.
Baca juga: Gunung Ili Lewotolok di NTT Alami Erupsi, Kolom Abu Capai 4.000 Meter
Baca juga: VIDEO Becak Dayung Hias Antar Mahasiswa Wisuda Drive Thru di Politeknik Negeri Lhokseumawe
Baca juga: Pantai Barat Selatan Aceh Masih Berpotensi Diguyur Hujan, Begini Prakiraan BMKG untuk Senin Besok
"Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi," kata Paryono, Minggu (29/11/2020).
Sementara itu, sebanyak 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.
Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, lanjut Paryono, BKN telah melakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.
Instansi Paryono menjelaskan, ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, tersebar di berbagai wilayah.
Di antaranya, instansi pusat (17 data kepegawaian), Kanreg IV BKN Makassar (5 data kepegawaian), Kanreg IX BKN Jayapura (2 data kepegawaian), Kanreg III BKN Bandung (1 data kepegawaian), dan Kanreg XII BKN Pekanbaru (1 data kepegawaian).
Baca juga: Inggris Prihatinkan Situasi di Iran, Ingin Lihat Fakta Tewasnya Ilmuwan Nuklir
Baca juga: Delegasi Israel Kunjungi Sudan, Temui Pejabat Militer
Baca juga: Inggris Amankan Dua Juta Dosis Vaksin Covid-19 Moderna
Secara terpisah, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan, tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran.
Namun, menurut dia, keberhasilan dapat dilihat dari upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.
Terdapat tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni: 1. Data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari.
2. Update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.
Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. 3. Upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.
Baca juga: Petugas Damkar Bireuen Nyaris Tertimpa Kayu Saat Padamkan Api, Helm Pengaman Kurang, Ini Harapannya
Baca juga: Warga Mon Dua Nagan Raya Dilaporkan Hilang Saat Subuh, Mencuat Dugaan Tenggelam di Krueng Tripa
Baca juga: Kemenag Nobatkan Nurul Hafni dan Edwar Sebagai Guru dan Kepala Madrasah Inspiratif Tingkat Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-asn1111.jpg)