Berita Banda Aceh

PDA Meragukan Pengusulan Cawagub Aceh Bisa Tercapai, Nova Diprediksi akan Memimpin Sendiri

Hingga kini, partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 silam belum duduk bersama membahas pemilihan calon wakil...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Umum DPP PDA, Tgk Muhibussabri A Wahab. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Hingga kini, partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 silam belum duduk bersama membahas pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Sementara batas waktu pemilihan cawagub semakin sedikit atau sampai awal Januari 2021. Apabila melewati waktu terlewati, maka dipastikan Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT akan memimpin seorang diri hingga akhir jabatan pada 5 Juli 2022.

Kelima partai pengusung itu, yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Damai Aceh yang kini berubah menjadi Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Ketua Umum DPP PDA, Tgk H Muhibbussabri A Wahab yang dihubungi Serambinews.com, Minggu (29/11/2020) merasa ragu pengusulan cawagub bisa tercapai. “Menurut saya 50:50,” ungkap pria yang akrab disapa Abi Muhib ini.

Keraguan itu, kata Abi Muhib, didasari pada sisa waktu pengusulan cawagub yang sangat singkat ditambah kesibukan partai masing-masing. Apalagi saat ini belum adanya agenda rapat bersama partai pengusung untuk membahas calon wakil Nova.

“Belum (ada pertemuan antar partai pengusung). Mungkin setelah Senin ini. Lagi pada ngepasin jadwal masing-masing partai,” ungkap Tgk Muhibbussabri yang juga merupakan cawagub Aceh usulan partai tersebut.     

Pengakuan yang sama juga disampaikan Ketua DPW PKB Aceh, H Irmawan SSos MM. Ia mengaku belum mendapat informasi terkait rencana rapat bersama partai pengusung untuk membahas pengusulan orang nomor dua di Aceh.

Namun demikian, PKB sudah menetapkan figur yang akan diusul sebagai cawagub yaitu H Ruslan M Daud, anggota DPR RI dari Fraksi PKB asal Aceh yang juga mantan bupati Bireuen. Usulan itu berdasarkan putusan DPP partai tersebut.(*)

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap Bacaan Arab dan Latin, Keutamaannya Serta Manfaat untuk Kesehatan

Baca juga: Wali Nanggroe Kunjungi Pusat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza Khusus Wanita, Ini Harapannya

Baca juga: Pejabat Hungaria Bandingkan George Soros dengan Adolf Hitler dan Nazi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved