Berita Kutaraja

Petugas Gabungan Jaring 10 Jukir Liar di Lima Lokasi, Ancam Dipidanakan Jika tak Urus Izin Resmi

Para jukir liar tersebut baru sebatas diingatkan secara persuasif untuk segera mengurus izin sebagai juru parkir resmi di bawah pengawasan Dishub.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Petugas gabungan Dishub Kota Banda Aceh memintai keterangan seorang juru parkir liar saat penertiban dan pengawasan terhadap juru parkir ilegal, Sabtu (28/11/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP, dan personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menertibkan 10 juru parkir (jukir) liar di lima kawasan di Kota Banda Aceh, Sabtu (28/11/2020).

Para jukir liar tersebut baru sebatas diingatkan secara persuasif untuk segera mengurus izin sebagai juru parkir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh. Bila tidak diindahkan, maka petugas dapat mempidanakan jukir liar tersebut.

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot, MSi mengatakan, para jukir liar itu ditertibkan di Jalan Sultan Iskandar Muda seputaran Ulee Lheue, Jalan T Iskandar dan Jalan Prof Ali Hasjmy Ulee Kareng. Lalu, petugas gabungan juga menemukan jukir liar di Jalan Mr Mohd Hasan dan Jalan AMD.

"Dari Jalan Sultan Iskandar Muda kawasan Ulee Lheue, kami amankan lima orang. Lalu, di empat kawasan lainnya, masing-masing satu orang dan seluruhnya kita ingatkan agar mendaftar sebagai jukir resmi," kata Muzakkir kepada Serambinews.com, Minggu (29/11/2020).

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, Mahdani, SE menyebutkan, kegiatan pengawasan dan penertiban juru parkir liar yang tidak memiliki izin dari Dishub masih dilakukan secara persuasif.

Baca juga: Gegana Peringati Hari Jadi Ke-46 Secara Virtual, Ini Harapan Komandan Satuan Brimob Polda Aceh

Baca juga: Kabar tak Sedap Warnai Kematian Maradona, Perawat Rumah Sakit Mengaku Dipaksa Beri Keterangan Palsu

Baca juga: Hasil Laga Mike Tyson vs Roy Jones - Meski Draw, Si Leher Beton Tampil Perkasa

Para jukir liar tersebut, jelasnya, diingatkan agar menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pun demikian, petugas gabungan tetap menyita rompi serta KTP jukir liar tersebut.

"Bila cara-cara persuasif yang kita lakukan tetap tidak diindahkan, maka para jukir itu bisa diproses hukum dan dipidanakan jika kedapatan kembali melakukan aksinya, baik di lokasi sama maupun lokasi lainnya," tambah Mahdani.

Keberadaan jukir liar itu, sebut Mahdani, juga berdampak kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.

"Sebelumnya, ada 12 jukir liar yang ditertibkan dan seluruhnya sudah mendaftar sebagai juru parkir resmi di bawah tanggung jawab dan pengawasan Dishub. Jukir liar yang baru terjaring ini, kita harapkan juga segera mendaftar," tukas Mahdani.

Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani juga meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dan bila menemukan ada jukir liar mengutip retribusi parkir dan tidak mengenakan tanda pengenal serta rompi resmi Dishub Kota Banda Aceh, agar segera melaporkan.

Baca juga: VIDEO - Operasi Pembersihan RANJAU DARAT antara Tartar dan Sukovusan di Karabakh

Baca juga: Olimpiade Tokyo Ditunda, Kerugian Diprediksi Mencapai Rp 26,73 Triliun

Baca juga: VIDEO - Terekam CCTV Aksi Driver Ojol Lawan Begal Selamatkan Motor

"Apa yang dilakukan jukir ini tidak dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Tindakan yang dilakukan para juru parkir liar di samping melawan hukum, apa yang mereka lakukan itu lebih kepada mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya," tutup Mahdani.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved