Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Timur

DLHK Aceh Timur: Air Sungai Teupin Raya Tak Tercemar Limbah, Warga Tak Percaya

Warga meragukan hasil uji laboratorium tersebut, karena sampel diambil seminggu kemudian dan setelah sungai diguyur hujan.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Dok DLHK
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, M Yunus, bersama petugas PT Medco saat mengambil sampel air sungai Desa Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur, yang diduga tercemar, beberapa waktu lalu. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Hasil pengujian kualitas air sungai Desa Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur, yang dikeluarkan oleh laboratorium Sucofindo, Medan, menyatakan bahwa kualitas air sungai Teupin Raya, dan air outlet CPP Blok A PT Medco tidak dan dan memenuhi baku mutu lingkungan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, M Yunus kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

“Hasil pengujian terhadap sampel air sungai Teupin Raya, dan air outlet CPP Blok A yang dikeluarkan laoratorium Sucofindo Medan, memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” ungkap Yunus.

Sesuai, PP No 82 Tahun 2001 maksudnya, jelas Yunus, kualiatas dan mutu air sungai Teupin Raya, saat ini termasuk klasifikasi kelas II yaitu air yang dapat digunakan untuk prasarana/sarana, rekreasi air, budidaya ikan tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, lain-lainnya selain untuk konsumsi.

“Baik sebelum maupun sesudah dibangun CPP Blok A Medco kualitas dan mutu air sungai Taupin Raya termasuk kelas II yaitu, tidak layak untuk konsumsi, dan mandi, selebihnya kualitas air bisa digunakan untuk budidaya ikan, pertenakan, dan mengairi tanaman,” jelas Yunus.

Karena tidak ada tercemar, dan kualitas air termasuk klasifikasi kelas II, maka warga diimbau tak mengkonsumsi air sungai Teupin Raya, sedangkan untuk mandi bisa digunakan apabila sudah disaring.

Didampingi Kabidnya T Andri, dan Fikri, Yunus mengatakan, sampel air sebelumnya diambil oleh DLH Aceh Timur, bersama PT Medco pada 5 November 2020.

“Mohon maaf terkait keterlambatan mengambil sampel karena akhir Oktober lalu jadwal cuti bersama. Ke depan kami akan tingkatkan pelayanan lebih maksimal lagi kepada masyarakat,” ungkap Yunus.

Baca juga: VIDEO Tiga Terpidana Zina Anak Dibawah Umur Dicambuk Ratusan Kali di Aceh Timur

Baca juga: DKPP Periksa Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Timur Soal Sengketa Pileg 2019

Baca juga: Hati-hati Saat Melintasi Jembatan di Perbatasan Aceh Utara dan Aceh Timur, Ini Sebabnya

Seperti diberitakan sebelumnya, masyaratakat Desa Teupin Raya, sempat memblokir jalan menuju CPP Blok A PT Medco 26 Oktober 2020 lalu.

Blokir tersebut merupakan aksi protes warga atas pencemaran air sungai yang diduga dari limbah PT Medco, sekaligus meminta PT Medco dan pemerintah mencari solusinya.

Terkait, hasil uji laboratorium yang menyatakan kualitas air sungai Teupin Raya tak tercemar, Ismail Keuchik Teupin Raya, mengaku akan bermusyawarah kembali dengan unsur masyarakat untuk mengambil langkah selanjutnya.

Karena menurut Ismail, sampel air diambil saat itu seminggu setelah air sungai diduga tercemar.

“Kami meragukan hasil uji laboratorium tersebut, karena sampel diambil saat itu setelah sungai diguyur hujan. Karena itu, kami akan bermusyawarah lebih lanjut,” ungkap Ismail.

Ismail mengatakan, 80 persen masyarakat Desa Teupin Raya, mamfaatkan air tersebut untuk konsumsi, mandi, dan keperluan lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved