Berita Pidie

Kasus Tabrak Sempor Hingga Warung Kopi di Pidie, Sopir Mobilio Dikenakan Wajib Lapor

Sopir Honda Mobilio warna putih BL 1284 PH, dikenakan wajib lapor ke Satlantas Polres Pidie. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Honda Mobilio menghantam warung kopi dan bengkel di pinggir ruas jalan nasional Gampong Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. 

Sopir Honda Mobilio warna putih BL 1284 PH, dikenakan wajib lapor ke Satlantas Polres Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sopir Honda Mobilio warna putih BL 1284 PH, dikenakan wajib lapor ke Satlantas Polres Pidie. 

Sopir itu bernama Drs M Kasem (62), PNS warga Gampong Mesjid Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro mengalami kecelakaan di ruas jalan nasional.

Tepatnya di kawasan Gampong Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Insiden maut itu merenggut nyawa satu pengendaran sepeda motor (sepmor) Vario Tehnoc bernama Mariani (46), ibu rumah tamgga warga Gampong Pasi Lhok , Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie. 

Mobilio juga menghantam warung kopi dan bengkel sepmor.

Sehingga, dua warga mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit. 

Baca juga: Ibu Muda Tega Aniaya Bayinya Hanya karena Terbakar Cemburu Suami Siri Mesra dengan Istri Pertama

"Kasus lakalantas di Kecamatan Glumpang Tiga, akan kita proses secara UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Dede Kurniawan SIK, kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020).

\Dikatakan, sopir Mobilio bernama Drs M Kasem (62) PNS warga Gampong Mesjid Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, dikenakan wajib lapor ke Satlantas Polres Pidie.

"Sopir belum ditahan, mengingat perlu dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi terhadap kecelakaan itu," jelasnya.

Menurutnya, kasus kecalakaan itu tetap diproses hingga ke pengadilan.

Mengingat dalam kasus itu, ada faktor kelalalain dari sang sopir dalam membawa mobil.

"Sang sopir dalam kondisi lalai, sehingga hilang kendali, sehingga terjadi kecelakaan," ujarnya.

Ia menambahkan, memang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak adanya unsur membunuh dalam kecelakaan lalulintas. 

Tapi, faktor lalai, sehingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. (*)

Baca juga: Tiga Pendemo Mogok Makan, Sikapi Kondisi 15 Tahun Perdamaian Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved