Berita Nagan Raya

Kasus Tambang Emas Ilegal Segera Disidang di Nagan Raya

"Berkas sudah kita serahkan ke PN. Kami sedang menunggu penetapan jadwal persidangan,” katanya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polres Nagan Raya
BB kasus tambang emas ilegal diusut Polres Nagan Raya, 22 Oktober 2020. 

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang tersangka adalah A, S dan H yang merupakan warga Nagan Raya ditangkap pada 22 Oktober 2020 di kawasan pedalaman Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Dalam kasus tersebut, turut diterima barang bukti (BB) satu unit alat berat jenis beko.

Menurutnya, ketiga tersangka saat ini kini dititip di LP Meulaboh.

“Kasus yang diserahkan Polres sedang dilengkapi kelengkapan, guna diteruskan ke PN,” katanya. (*)

Baca juga: Tersisa 11 Orang Lagi Warga Bireuen Isolasi dan tak Ada Penambahan Warga Terkonfirmasi Covid-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved