Berita Nagan Raya

Kasus Tambang Emas Ilegal Segera Disidang di Nagan Raya

"Berkas sudah kita serahkan ke PN. Kami sedang menunggu penetapan jadwal persidangan,” katanya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polres Nagan Raya
BB kasus tambang emas ilegal diusut Polres Nagan Raya, 22 Oktober 2020. 

"Berkas sudah kita serahkan ke PN. Kami sedang menunggu penetapan jadwal persidangan,” katanya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nagan Raya segera menyidang  kasus tambang emas ilegal yang diungkap Polda Aceh di kabupaten itu. 

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan menyita barang bukti (BB) tiga unit alat berat jenis beko.

Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah SH melalui Plt Kasi Pidum Firman Junaidi SH kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020). 

"Berkas sudah kita serahkan ke PN. Kami sedang menunggu penetapan jadwal persidangan,” katanya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut sebanyak tiga orang tersangka adalah Saf, Sur, dan Sug yang ditangkap Polda Aceh di pedalaman Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada 16 September 2020. 

Tiga tersangka merupakan sebagai operator beko yang sebelumnya dibawa ke Polda Aceh pengusutan serta penelitian berkas di Kejati Aceh.

Baca juga: DPRK Subulussalam Setujui Raqan APBK 2021, Ini Total Pagunya

Diakuinya, setelah berkas lengkap untuk tahap dua diserahkan ke Kejari Nagan Raya.

Sebab, persidangan dilakukan di PN Suka Makmue. 

“Tiga tersangka dalam kasus tersebut saat ini dititip di Lapas Meulaboh,” katanya.

Terhadap proses persidangan, kata Firman dipastikan juga melalui virtual (online). 

Yakni  majelis hakim dan jaksa penuntut umum  di PN Suka Makmue dan terdakwa di Lapas, sebagai pencegahan paparan Covid-19.

Kasus diusut Polres

Baca juga: Abaikan Aturan Covid-19 di TikTok, Seorang Perawat AS Dirumahkan

Pada bagian lain, Kajari Nagan Raya Dudi Mulyakusumah melalui Plt Kasi Pidum, Firman Junaidi, Senin (30/11/2020) juga mengungkapkan, pada Kamis lalu pihaknya juga telah menerima pelimpahan kasus tambang emas ilegal yang diungkap Polres Nagan Raya. 

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang tersangka adalah A, S dan H yang merupakan warga Nagan Raya ditangkap pada 22 Oktober 2020 di kawasan pedalaman Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Dalam kasus tersebut, turut diterima barang bukti (BB) satu unit alat berat jenis beko.

Menurutnya, ketiga tersangka saat ini kini dititip di LP Meulaboh.

“Kasus yang diserahkan Polres sedang dilengkapi kelengkapan, guna diteruskan ke PN,” katanya. (*)

Baca juga: Tersisa 11 Orang Lagi Warga Bireuen Isolasi dan tak Ada Penambahan Warga Terkonfirmasi Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved