Berita Langsa
Truk Bermuatan 6 Ton Getah Pinus Ilegal Ditangkap Saat Menuju Medan, KPH Amankan 2 Orang
“Selanjutnya, anggota Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan menghentikan kendaraan yang diduga bermuatan getah pinus tersebut,” jelas Amri.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas KPH Wilayah III Aceh Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh-Sumut, Senin (30/11/2020) siang, menangkap 1truk jenis colt diesel yang bermuatan getah pinus diduga ilegal lantaran tidak disertai dokumen yang sah.
Truk colt diesel yang bermuatan getah pinus ini disetop petugas Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah III saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi, SHut, MSi kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020) malam, menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pihaknya mendapat informasi akan melintas angkutan bermuatan getah pinus dari arah Takengon, Aceh Tengah.
Setelah mendapat informasi tersebut, Danpos Pemeriksaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh-Sumut memerintahkan anggota pos pemeriksaaan untuk melakukan patroli di Jalan Medan-Banda Aceh.
Lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh-Sumut melihat 1 truk jenis colt diesel bermuatan getah pinus melintas di jalan nasional, persisnya di Desa Minuran.
Baca juga: Petugas Syok Temukan Benda Ini Saat Bongkar Warung Remang-remang, Diduga Bekas Pakai Pasangan Mesum
Baca juga: VIDEO Aksi Mogok Makan di DPRA Menyikapi 15 Tahun Perdamaian Aceh
Baca juga: Mendagri Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Secara Virtual, Pastikan Konsisten Tegakkan Prokes Covid-19
“Selanjutnya, anggota Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan menghentikan kendaraan yang diduga bermuatan getah pinus tersebut,” jelas Amri.
Setelah dilakukan dialog singkat diketahui bahwa di dalam truk colt diesel itu ada muatan getah pinus diduga ilegal karena tidak disertai dokumen sah.
Menurut keterangan dari supir colt diesel tersebut, bahwa getah pinus ilegal itu dimuat di Takengon, Aceh Tengah.
Truk tersebut rencananya akan membawa muatan getah pinus diduga ilegal sebanyak 6 ton ke Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Kini barang bukti yang sudah diamankan pihak KPH Wilayah III Aceh, yakni 1 unit angkutan jenis truk colt diesel, getah pinus diduga ilegal sebanyak 6 ton, dan 2 orang sopir,” bebernya.
Baca juga: Jared Kushner Terbang ke Arab Saudi dan Qatar, Upaya Terakhir Menyelesaikan Sengketa Kedua Negara
Baca juga: Embat Sekarung Rokok di Aceh Tamiang, Kawanan Pencuri Ditangkap di Sumatera Utara
Baca juga: Dinas Rahasia Israel Bantu Jenderal Suriah Lari ke Eropa, Cegah Sebagai Penjahat Perang
Setelah didata di Kantor BKPH Aceh Tamiang, truk colt diesel dengan muatan getah pinus beserta sopir dibawa ke Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, penindakan terkait getah pinus ilegal yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 03/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Aceh.(*)