Berita Lhokseumawe
Jaksa Rampungkan Dakwaan Kasus Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe
"Kini dakwaan sudah rampung. Bahkan diagendakan, sore nanti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tim JPU kita pun sudah berangkat tadi
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Kini dakwaan sudah rampung. Bahkan diagendakan, sore nanti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tim JPU kita pun sudah berangkat tadi pagi dari Lhokseumawe ke Banda Aceh untuk pelimpahan berkas," demikian Miftahuddin.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, dilaporkan sudah merampungkan dakwaan pada kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Dimana, pada kasus ini menjerat keuchik dan bendaharanya.
Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan jaksa, pada Kamis (15/10/2020) sore.
Keduanya ditahan, atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.
Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.
Sedangkan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.
Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.
Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.
Seperti, pembangunan pagar batas PAUD, Gedung Evakuasi, Saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan Saluran Dusun C.
Sehingga APIP memberikan waktu selama 60 hari, agar dana tersebut bisa dikembalikan.
Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.
Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan lainnya.
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.
Sehingga keuchik, dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Intel Miftahuddin SH MH, Selasa (1/12/2020), menyatakan, beberapa hari lalu, sudah dilimpahkan berkas dari penyidik Kejaksaan ke JPU.
Sehingga, JPU langsung mempersiapkan dakwaan.
"Kini dakwaan sudah rampung. Bahkan diagendakan, sore nanti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tim JPU kita pun sudah berangkat tadi pagi dari Lhokseumawe ke Banda Aceh untuk pelimpahan berkas," demikian Miftahuddin. (*)