Nelayan Aceh
Kisah ABK Selat Malaka yang Segera Kembali, Berawal dari Mati Mesin Hingga Tertangkap di India
Insya Allah mereka segera berkumpul lagi dengan keluarga. Semoga kasus pelanggaran batas ini bisa terus berkurang.
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM
KABAR gembira tentang 19 nelayan Aceh yang ditahan otoritas India sejak 25 Desember 2019 diterima dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Ke-19 ABK KM Selat Malaka 064 tersebut segera dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses hukum atas kasus pelanggaran batas. Kisah itu sendiri berawal pada 18 Desember 2019 ketika kapal motor yang dinakhodai Samsul Bahri tersebut mengalami trouble engine (masalah mesin) hingga terseret arus tanpa kendali dan akhirnya ditangkap petugas keamanan laut India.
“Alhamdulillah, kini 19 nelayan Aceh asal Aceh Besar yang merupakan ABK KM Selat Malaka 064 segera dipulangkan,” kata Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi kepada Serambinews.com, dengan mengutip surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
Panglima Laot Aceh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemenlu dalam hal ini KBRI India yang telah membantu memberikan pendampingan hukum selama persidangan dan pembebasan biaya denda terhadap nelayan Indonesia asal Aceh.
Menurut Oemardi, KBRI India juga memfasilitasi biaya pemulangan dari India ke Jakarta. “Kita berharap Pemerintah Aceh dapat memfasilitasi biaya pemulangan dari Jakarta ke Aceh yang dijadwalkan pada 12 November 2020.
Baca juga: Temui Wakil Rakyat Aceh di Senayan, Bunda PAUD Harap Aceh Punya Gedung PAUD Percontohan
Merujuk informasi dari KBRI India, kata Oemardi, saat ini masih ada 58 lagi nelayan WNI yang masih menjalani proses hukum di India. “Semoga kasus pelanggaran batas ini dapat terus berkurang di masa-masa yang akan datang,” katanya.
Ihwal penangkapan 19 ABK KM Selat Malaka 064 sekitar setahun lalu diberitakan Serambi berdasarkan informasi dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek.
Waktu itu Miftah menjelaskan, KM Selat Malaka 064 dengan 19 ABK tersebut berangkat melaut sejak 18 Desember 2019.
Namun, kapal motor yang dinakhodai Samsul Bahri itu mengalami mati mesin sehingga terseret arus dan memasuki perairan India.
Baca juga: 19 Nelayan Aceh ABK KM Selat Malaka 064 yang Ditahan di India Segera Dipulangkan
Menurut Miftah, untuk meyakinkan Pemerintah India serta otoritas keamanan laut di sana, pihaknya mengirimkan surat keterangan dari mekanik yang menangani mesin KM Selat Malaka 064.
Surat itu dikeluarkan oleh CV Ie Puteh Engineering dan ditandatangani oleh Hanafi (42) yang merupakan senior mekanik KM Selat Malaka.
Baca juga: Polres Gayo Lues Latih Pengemudi Angkutan Agar Tertib di Jalan Raya
Surat itu menjelaskan bahwa mesin KM Selat Malaka 064 masih dalam pengawasan dan perawatan mekanik.
Pemilik KM Selat Malaka, Affan Usman (55), warga Keuneu-eu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, kepada Wasekjen Panglima Laot Aceh menceritakan, pada saat ditangkap mesin kapal dalam keadaan rusak.
Dikatakan Affan, ketika mesin kapal rusak, posisi kapal masih di Perairan Aceh, Indonesia. Karena diseret arus, akhirnya kapal terombang-ambing tanpa kendali hingga tanpa disadari sudah masuk wilayah India.
Surat keterangan dari mekanik dikirimkan ke KBRI di New Delhi atas permintaan pihak KBRI untuk membuktikan bahwa kepal betul-betul mengalami kerusakan mesin pada saat memasuki wilayah India.