Libur Akhir Tahun

Catat, Ada Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Desember, Berikut Rinciannya

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan cuti bersama di bulan Desember.

Editor: Nur Nihayati
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender 

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan cuti bersama di bulan Desember.

SERAMBINEWS.COM - Ada sejumlah perubahan libur akhir tahun 2020 ini.

Sehingga perlu diketahui bagi Anda ingin mengatur jadwal liburan.

Berikut daftar lengkap cuti bersama di bulan Desember 2020 nanti.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan cuti bersama di bulan Desember.

Jadwal cuti bersama itu meliputi libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Serta ditambah dengan revisi libur lebaran.

Baca juga: Sholat Tahajud Minimal 2 Rakaat, Ini Niat & Tata Caranya, Waktu Terbaik Melaksanakannya

Baca juga: Doa Niat dan Tata Cara Mandi Junub, Simak 8 Langkah Ini

Baca juga: Gunung Semeru Meletus dan Keluarkan Awan Panas, Bagaimana Kondisi Gunung Merapi Sekarang?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menambah Hari Libur Nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, Pemerintah sudah memindahkan cuti bersama hari Raya Idul Fitri akibat Virus Corona, menjadi di akhir Desember.

Selain itu, di Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved