Berita Jakarta

Dari Dalam Lapas, Irwandi Kembali Rangkul Miswar dan Angkat Sebagai Sekjen PNA Hasil Kongres 2017

“Menetapkan dan menguatkan kembali  jabatan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal PNA. Dekrit ini mulai berlaku Hari Senin tanggal 23 November 2020

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Irwandi Yusuf 

“Menetapkan dan menguatkan kembali  jabatan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal PNA. Dekrit ini mulai berlaku Hari Senin tanggal 23 November 2020. Hal ini dilakukan semata-mata untuk penyelamatan Partai Nanggroe Aceh, 20.000 kader PNA, dan 6,88% suara PNA untuk DPR Aceh,” tulis Irwandi. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf kembali mengangkat Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai tersebut, setelah sebelumnya dipecat dari struktur partai. 

Miswar Fuady mengaku, bersedia kembali dalam kepengurusan PNA hasil Kongres 2017 semata-mata untuk menyelamatkan partai ke depan.

Sebab, sejak terjadinya dualisme kepemimpinan, roda organisasi partai tersebut menjadi macet total dan vakum. 

SK pengangkatan Miswar Fuady sebagai Sekjen PNA ditandatangani pada Senin, 23 November 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Informasi ini disampaikan Irwandi melalui whatsapp fungsionaris PNA, Nurdin Ramli kepada Serambinews.com, Selasa (1/12/2020). 

“Menetapkan dan menguatkan kembali  jabatan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal PNA. Dekrit ini mulai berlaku Hari Senin tanggal 23 November 2020. Hal ini dilakukan semata-mata untuk penyelamatan Partai Nanggroe Aceh, 20.000 kader PNA, dan 6,88% suara PNA untuk DPR Aceh,” tulis Irwandi. 

Baca juga: Irwandi Kembali Rangkul Miswar, Untuk Selamatkan Partai

Seperti diketahui, dualisme kepengurusan PNA terjadi setelah dilaksanakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PNA pada 14 September 2019 di Bireuen.

KLB itu terlaksana, buntut dari kisruh yang terjadi di internal PNA dan berujung pergantian ketua harian dan sekjen pada 5 Agustus 2019. 

Saat itu, Irwandi menggantikan Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong dari posisi ketua harian dan kemudian menunjuk istrinya, Darwati A Gani, sebagai penggantinya.

Sedangkan posisi sekjen, beralih dari Miswar Fuady ke Muharram Idris.

Sementara hasil dari KLB menetapkan, Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong yang juga anggota DPRA sebagai Ketua Umum DPP PNA dan Miswar Fuady diangkat sebagai Sekjen PNA.

Namun hingga saat ini, kepengurusan PNA hasil KLB belum memiliki SK Kepengurusan dari Kemenkumham Aceh.  

Dalam pernyataan tertulisnya, Irwandi Yusuf juga menyampaikan, bahwa keputusan Miswar Fuady kembali dalam kepengurusan hasil Kongres 2017 ini untuk mengakhiri kemacetan administrasi dan fungsi partai, setelah terjadinya dualisme kepengurusan PNA. 

Irwandi selaku ketua yang sah menegaskan, perlu mengambil langkah-langkah untuk menegakkan kembali kepengurusan DPP PNA yang sah.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017.

“KLB yang dilaksanakan pada 14 September 2019 di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al-Muslim (Umuslim) Bireuen, sampai sekarang masih gagal memperoleh pengakuan pemerintah terhadap perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan PNA hasil KLB di Bireuen,” ujarnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja di TVRI untuk Lulusan D3 atau S1: Ini Syaratnya

Bahkan produk-produk yang dihasilkan oleh KLB PNA di Bireuen itu, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah untuk menjalankan partai.

Sehingga, partai mengalami kevakuman.

Sekalipun, PNA telah berhasil mendudukkan enam orang wakilnya di DPRA dan puluhan wakilnya di DPRD/DPRK.  

“Kepengurusan yang valid dan resmi tercatat pada Negara Republik Indonesia adalah kepengurusan PNA hasil Kongres PNA 2017, dimana PNA dipimpin oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal,” ungkap Irwandi lagi.  

Terhadap kisruh yang telah berlangsung selama lebih dari 14 bulan tersebut, juga telah berdampak yang luas terhadap administrasi dan fungsi partai. 

Akibatnya, antara lain, ada enam orang Pimpinan DPRK dari PNA belum dilantik sampai dengan hari ini.

Enam orang wakil rakyat dari PNA yang belum dilantik, yaitu  Ketua DPRK Aceh Selatan, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, dan Wakil Ketua DPRK Bireuen. (*)

Baca juga: Wali Kota: Stok Bahan Pokok Banda Aceh Aman Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved