Diupah Rp 200 Juta Bawa Sabu dari Aceh ke Jakarta, Warga Jeunieb Bireuen Divonis Hukuman Mati

Namun, Tita akan mengembalikan keputusan tersebut kepada kliennya menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir.

Editor: Imran Thayib
Gita / Tribun Medan
Warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, Abadi Samad (45) yang yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2020). 

Truk tersebut akan melintasi Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu-sabu.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Ternyata, truk Mitsubishi Canter melintas di Jalan Medan - Banda Aceh Simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju Medan," kata Anita.

Melihat mobil tersebut, sambung JPU Anita, petugas langsung menghentikan.

Kecuali itu, petugas BNN juga mengamankan terdakwa Abadi yang berada di bangku penumpang.

Sementara Basyaruddin selaku sopir truk tersebut.

"Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dengan menggunakan anjing pelacak."

"Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 26.457,6 gram," kata Anita.

Dikatakan JPU Anita, saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah).

Untuk membawa sabu seberat 26 kg, Abadi Samad dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta.

"Sementara Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa. Sopir tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu," pungkas JPU Anita.(*)

Baca juga: VIDEO - Misteri Kematian Pengantin Wanita Sebelum Akad, Ayah Curiga Calon Mantu Bicara Soal Racun

Baca juga: VIDEO - VIRAL Buaya Berkalung Ban Muncul Lagi di Palu, Terekam Ibu-ibu Berdiri di Dekatnya

Baca juga: VIDEO - Viral Tenda Pernikahan Roboh Diterjang Angin Kencang dan Hujan, Pengantin Wanita Pingsan

Baca juga: VIDEO Viral Air Galon Isi Jentik Nyamuk Sempat Pakai Air Buat Masak & Seduh Kopi

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kurir Sabu 26 Kg Antar Provinsi Divonis Mati di PN Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved