Berita Banda Aceh
Ini Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda, Segera, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain
Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setiap daerah pasti memiliki ciri khas masing-masing, termasuk di Aceh.
Misalnya, makanan, tarian, maupun berbagai produk daerah.
Semua ini disebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Oleh karena itu, Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Pendaftaran ini juga bisa langsung didaftar oleh masyarakat baik secara manual melalui Kanwil Kemenkumham Aceh pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Bahkan agar lebih mudah lagi, juga bisa didaftar secara online. Informasi lebih lengkap mengenai hal ini bisa diakses melalui www.dgip.go.id
Tujuan pendaftaran ini antara lain agar KIK ini sah dan terlindungi secara hukum.
Dengan demikian tak bisa lagi diklaim dan didaftar sebagai KIK daerah lain yang sangat berkemungkinan dikomersilkan.
Baca juga: VIDEO Viral Detik-Detik pemotor dan Pemobil Terlibat adu Kambing di Tikungan
Baca juga: PKS Kembali Adakan Lomba Baca Kitab Kuning, Total Hadiah Capai Rp 60 Juta, Juara I Dapat Sebesar Ini
Baca juga: Perawat Maradona Sebut Dokter Pribadi Jadi Pihak Bertanggung Jawab Atas Kematian Sang Legenda
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Diseminasi yang dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).
Sedangkan pesertanya 40 orang yang terdiri atas perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Kemudian perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Terakhir perwakilan Majelis Adat Aceh Provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.
Zulkifli mengatakan isu kekayaan intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat yang dibagi menjadi dua, yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal.
Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas.
“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal kekayaan intelektual personal yang antara lain hak cipta, hak paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis,” kata Zulkifli.
Yang sudah terdaftar
Adapun ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional di Aceh yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah ini, yaitu Tari Sining Gayo dari Aceh Tengah.
Kemudian Khanduri Laot Festival Sabang, Motif Kerawang Gayo Blangkejeren, Kuah Beulangong, Kopi Gayo, Nilam Aceh, dan Jeruk Keprok.
Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses, yakni Pala Aceh Selatan, Jeruk Pameo atau Boh Giri Matangglumpang Dua, Kabupaten Bireuen, dan Kupiah Meukeutop.
“Saya sangat yakin masih banyak kekayaan intelektual komunal yang bisa didaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik itu tarian, motif, musik, upacara adat.
Begitu juga budaya-budaya tradisional yang ada di kabupaten/kota di Aceh.
Sebagai contoh yang sedang viral sekarang, tarian Saman Aceh, yang saat ini juga dimainkan oleh anak-anak di Rusia persis seperti aslinya, bahkan intonasinya tak cadel sedikit pun.
Nah, jika dulunya Saman tak terdaftar sebagai KIK dari Aceh, bisa saja tarian ini diklaim milik daerah lainnya yang sudaH bisa meniru persis ini,” kata Zulkifli.
Sebelumnya hal yang sama disampaikan Kasubid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh, Taufik SH, sebagai panitia diseminasi ini.
Bahwa maksud dan tujuan diseminasi ini untuk menyampaikan informasi kepada peserta terhadap pentingnya pencatatan atau pendaftaran terhadap ekspresi budaya tradisional.
Begitu juga terhadap pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
“Guna mencegah klaim dari pihak lain yang memanfaatkan secara komersial,” kata Taufiq.
Adapun pemateri diseminasi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Aceh, Sasmita SH MH, (Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal).
Satu lagi perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Peran Dinas Kebudayaan dalam Melindungi Seni dan Kebudayaan di Aceh).
Saat pembukaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada beberapa pelaku usaha di Banda Aceh. (*)