Berita Aceh Singkil

Masih di Bawah Umur, Begini Penyelesaian Kasus Anak Bobol Sekolah di Singkil

"Karena masih di bawah umur perkaranya diarahkan melalui pendekatan restorative justice," kata Iptu Astani. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polsek Singkil
Tersangka pencurian laptop di SD Siti Ambia, Singkil, Aceh Singkil, proses hukumnya dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (1/12/2020). 

Remaja 16 tahun itu merupakan penduduk Pulo Sarok, Singkil. 

Aksi pelaku diketahui, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Aceh Hingga 1 Desember, Total Positif Capai 8.301 Orang

Setelah warga curiga, lantaran ada yang  masuk ke ruang guru dan kepala SD Siti Ambia. 

Sayang, saat warga melakukan penangkapan pelaku melarikan diri. 

Mulanya warga mengira, pelaku ada dua orang.

Sebab, yang terlihat melarikan diri saat malam masih gelap berjumlah dua orang. 

Namun, ternyata pelaku diperkirakan tiga orang. 

Hal itu setelah paginya sekitar pukul 09.00 WIB, ketika guru masuk ke sekolah melihat G bersembunyi di bawah kursi sofa ruang kepala sekolah.

Lantas, warga yang diberi tahu melakukan penangkapan.

Diperkirakan saat kepergok warga, dua rekan G lari.

Sementara G sendiri sembunyi di bawah kursi ruang kepala sekolah. 

Tersangka G bersama rekannya, membobol sekolah untuk mencuri laptop.

Hal ini diketahui, lantaran laptop sekolah hilang yang diduga dibawa kabur rekan G. (*)

Baca juga: VIRAL Akibat Gangguan Internet saat Pesan Makanan, Bocah Kedatangan 42 Ojek Online Antar Pesanan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved