Breaking News

Berita Aceh Singkil

Masih di Bawah Umur, Begini Penyelesaian Kasus Anak Bobol Sekolah di Singkil

"Karena masih di bawah umur perkaranya diarahkan melalui pendekatan restorative justice," kata Iptu Astani. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polsek Singkil
Tersangka pencurian laptop di SD Siti Ambia, Singkil, Aceh Singkil, proses hukumnya dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (1/12/2020). 

"Karena masih di bawah umur perkaranya diarahkan melalui pendekatan restorative justice," kata Iptu Astani. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kasus G (16) yang diduga bobol SD Siti Ambia, Singkil, Aceh Singkil, untuk mencuri laptop tidak dilanjutkan ke pengadilan. 

Tetapi, penyelesaian kasusnya dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). 

Langkah itu dilakukan polisi, lantaran pelaku masih di bawah umur. 

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kapolsek Singkil, Iptu Astani, Rabu (2/12/2020).

"Karena masih di bawah umur perkaranya diarahkan melalui pendekatan restorative justice," kata Iptu Astani. 

Restorative justice atau yang dalam bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif, merupakan upaya penyelesaian kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan.

Baca juga: Maling Sepeda Motor Nyaris Tewas Diamuk Massa usai Aksinya Kepergok Warga, Terjatuh saat Diteriaki

Tujuannya, demi tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Sehingga diharapkan, tercipta keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut. 

Menurut Kapolsek Iptu Astani, pihaknya telah meminta kepala desa, pihak sekolah, dan orang tua G bermusyawarah.

"Hasilnya telah disepakati penyelesaian dilakukan di luar pengadilan," jelasnya.

Terkait laptop yang diduga dibawa lari dua teman G, Kapolsek menyatakan, sudah berkomunikasi dengan orang tuanya agar segera mengembalikan ke sekolah.

"Keterangan dari G laptop dibawa dua kawannya yang lari. Kami sudah koordinasi agar dikembalikan. G sendiri sudah kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan," tukas Iptu Astani.

G tertangkap atas dugaan melakukan pencurian laptop di SD Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil 

Remaja 16 tahun itu merupakan penduduk Pulo Sarok, Singkil. 

Aksi pelaku diketahui, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Aceh Hingga 1 Desember, Total Positif Capai 8.301 Orang

Setelah warga curiga, lantaran ada yang  masuk ke ruang guru dan kepala SD Siti Ambia. 

Sayang, saat warga melakukan penangkapan pelaku melarikan diri. 

Mulanya warga mengira, pelaku ada dua orang.

Sebab, yang terlihat melarikan diri saat malam masih gelap berjumlah dua orang. 

Namun, ternyata pelaku diperkirakan tiga orang. 

Hal itu setelah paginya sekitar pukul 09.00 WIB, ketika guru masuk ke sekolah melihat G bersembunyi di bawah kursi sofa ruang kepala sekolah.

Lantas, warga yang diberi tahu melakukan penangkapan.

Diperkirakan saat kepergok warga, dua rekan G lari.

Sementara G sendiri sembunyi di bawah kursi ruang kepala sekolah. 

Tersangka G bersama rekannya, membobol sekolah untuk mencuri laptop.

Hal ini diketahui, lantaran laptop sekolah hilang yang diduga dibawa kabur rekan G. (*)

Baca juga: VIRAL Akibat Gangguan Internet saat Pesan Makanan, Bocah Kedatangan 42 Ojek Online Antar Pesanan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved