Berita Banda Aceh

Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Jadi Qanun

Setelah evaluasi Kemendagri, maka Raqan RPJMA 2025-2029 tersebut, akan segera diqanunkan.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
DOK BIRO ADPIM SETDA ACEH
BERITA ACARA PERSETUJUAN – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Ketua DPRA, Zulfadli, memperlihatkan Berita Acara Persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang RPJMA Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (21/8/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan atau jadi qanun.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dengan Ketua DPRA, Zulfadli, di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan Qanun RPJMA yang merupakan usul dari Pemerintah Aceh ini, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. 

Setelah evaluasi Kemendagri, maka Raqan RPJMA 2025-2029 tersebut, akan segera diqanunkan.

Sebelumnya, usai mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRA, Gubernur menjelaskan, bahwa Raqan RPJMA ini merupakan dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.

Baca juga: Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025-2029, Mualem Ungkap Misi Strategis ‘Cap Sikureung’

“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem. 

Oleh karena itu, ia mengapresiasi pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR Aceh dan akan menjadikannya sebagai masukan yang berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun ini. 

Mualem juga mengungkapkan, bahwa proses penyusunan Raqan RPJMA 2025-2029, telah melalui tahapan penting.

Mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran.

Baca juga: DPRA dan Pemerintah Aceh Bakal Kebut Pembahasan RPJM Aceh

Kemudian mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.

“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan,” tutur Mualem. 

“Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadli.

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, serta diikuti oleh anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPK), dan tamu undangan lainnya.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved