Berita Banda Aceh
Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Jadi Qanun
Setelah evaluasi Kemendagri, maka Raqan RPJMA 2025-2029 tersebut, akan segera diqanunkan.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan atau jadi qanun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dengan Ketua DPRA, Zulfadli, di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan Qanun RPJMA yang merupakan usul dari Pemerintah Aceh ini, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Setelah evaluasi Kemendagri, maka Raqan RPJMA 2025-2029 tersebut, akan segera diqanunkan.
Sebelumnya, usai mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRA, Gubernur menjelaskan, bahwa Raqan RPJMA ini merupakan dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.
Baca juga: Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025-2029, Mualem Ungkap Misi Strategis ‘Cap Sikureung’
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR Aceh dan akan menjadikannya sebagai masukan yang berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun ini.
Mualem juga mengungkapkan, bahwa proses penyusunan Raqan RPJMA 2025-2029, telah melalui tahapan penting.
Mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran.
Baca juga: DPRA dan Pemerintah Aceh Bakal Kebut Pembahasan RPJM Aceh
Kemudian mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan,” tutur Mualem.
“Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadli.
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, serta diikuti oleh anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPK), dan tamu undangan lainnya.(*)
Raqan RPJMA 2025-2029
Qanun RPJMA 2025-2029
Pemerintah Aceh
DPRA
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Ini Daftar 50 UMKM Aceh Lolos WUBI Aceh 2025, Souvenir, Kuliner hingga UTNN Coffe, Cek Kotamu! |
![]() |
---|
MAS dan MTsS Ulumul Qur'an Banda Aceh Gelar Sosialisasi Madrasah Inklusif |
![]() |
---|
Jadi Momen Perkuat Pengabdian, Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025 |
![]() |
---|
UBBG Buka Prodi S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh |
![]() |
---|
SIT An-Nur Pidie Jaya Gelar Workshop Menulis Buku untuk Siswa dan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.