Berita Lhokseumawe
Satu Jam Operasi Yustisi di Pasar Pusong Lhokseumawe, 2 Pelanggar Protkes Terjaring, Ini Sanksinya
Selama operasi tersebut, lanjut dia, petugas menjaring dua warga yang tidak menggunakan masker. Bagi keduanya pun didenda membacakan ayat pendek.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim gabungan menggelar Operasi Yustisi di Pasar Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (2/12/2020).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH mengatakan, operasi pendisiplinan protokol kesehatan kali ini dimulai pada pukul 09.00 WIB-10.00 WIB atau selama satu jam.
Selama operasi tersebut, lanjut dia, petugas menjaring dua warga yang tidak menggunakan masker. Bagi keduanya pun didenda membacakan ayat pendek.
“Tindakan ini bertujuan agar warga tersebut sadar akan kesalahannya dan diharapkan tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Baca juga: Polres Abdya Kerahkan Personel Bersihkan Sampah di Pantai Jilbab
Baca juga: Pemuda Ini Masuk Islam di Langsa, Ganti Nama Yosep Jadi Muhammad Yusuf, Syahadat Dibimbing Ketua MPU
Baca juga: Pemerintah Aceh Siap Fasilitasi Pemulangan 19 ABK Selat Malaka Hingga Diserahkan pada Keluarga
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/operasi-yustisi-di-lhokseumawe-2-des.jpg)