Truk Bermuatan Getah Pinus Ilegal Ditangkap
Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh-Sumut, Senin (30/11/2020) siang
LANGSA - Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh-Sumut, Senin (30/11/2020) siang, menangkap satu truk bermuatan getah pinus illegal yakni tidak disertai dokumen yang sah.
Truk colt diesel yang bermuatan getah pinus ini distop petugas saat melintasi di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi kepada Serambi, Senin (30/11/2020) malam, menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi akan melintas angkutan bermuatan getah pinus dari arah Takengon, Aceh Tengah.
Setelah mendapat informasi, Danpos Pemeriksaan Hasil Hutan Perbatasan Aceh - Sumut memerintahkan anggota melakukan patroli di jalan Medan-Banda Aceh. Sekitar pukul 11.30 WIB, anggota pos melihat satu truk bermuatan getah pinus melintas di Jalan Desa Minuran.
Selanjutnya, anggota Pos Pemeriksaaan Hasil Hutan Perbatasan menghentikan kendaraan itu. Setelah dilakukan dialog, diketahui di dalam mobil colt diesel itu ada muatan getah pinus ilegal yang tidak disertai dokumen sah.
Menurut keterangan dari supir, getah pinus illegal tersebut dimuat dari Takengon, Aceh Tengah. Truk itu membawa muatan getah pinus diduga illegal sebanyak enam ton yang rencananya akan dibawa ke Kota Medan, Sumut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit angkutan jenis colt diesel, getah pinus diduga illegal sebanyak enam ton, dan dua orang sopir. “Setelah didata di Kantor BKPH Tamiang, truk dengan muatan getah pinus beserta sopir dibawa ke Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(zb)