14 Provinsi yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Aceh Sampai 23 Desember 2020

Pembebasan denda PKB maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih diterapkan di 14 provinsi hingga Desember 2020.

Editor: Amirullah
Bappeda Jateng
Denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah dihapuskan hingga 19 Desember 2020 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia masih memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Pembebasan denda PKB maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih diterapkan di 14 provinsi hingga Desember 2020.

Dengan penghapusan denda pajak ini, beban masyarakat di tengah pandemi diharapkan dapat berkurang.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melunasi tunggakan PKB mereka.

Dilansir dari Kompas, berikut daftar 14 Provinsi masih menghapuskan denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

()Ilustrasi masayarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat (Tribun Jogja)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Intip! Nathalie Holcher Rela Hapus Tato Demi Sule, Tahan Sakit sampai Berdarah

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.

Pada tahun ini Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.

Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.

Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved