14 Provinsi yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Aceh Sampai 23 Desember 2020
Pembebasan denda PKB maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih diterapkan di 14 provinsi hingga Desember 2020.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.
Pembebasan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.
Baca juga: Tata Cara Sholat Dhuha dan Waktu Terbaik Dilaksanakan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
3. Jawa Barat
Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan yakni Jawa Barat (Jabar).
Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.
Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.
4. Banten
Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten.
Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah, Lengkap Artinya Serta Khasiat dan Manfaat Membacanya
Baca juga: Masjid Bantuan Aceh di Palu Jadi Tempat Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran
5. Bali