Berita Lhokseumawe

Berkas Dua Tersangka Penyelundupan Wanita Rohingya Diserahkan ke Jaksa, Total Ada 10 Tersangka

“Kasus yang sedang kita tangani ada lima dengan 10 tersangka, dua di antaranya Rohingya," jelas Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe telah menangani lima perkara dugaan upaya penyelundupan wanita etnis Rohingya dari kamp pengungsian eks Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Kecamatan Muara Dua, dengan total tersangka 10 orang, di mana dua di antaranya migran Rohingya.

Sedangkan berkas dua tersangka yakni JM (30), dan seorang ibu rumah tangga berinisial NF (40), asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara telah selesai dan tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya, Kamis (3/12/2020), menjelaskan, setelah dipelajari kembali oleh jaksa dan dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa.

“Kasus yang sedang kita tangani ada lima dengan 10 tersangka, dua di antaranya Rohingya," jelas Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya kepada Serambinews.com, Kamis (3/12/2020). 

"Sedangkan kasus tersangka asal Tebing Tinggi sudah masuk tahap pertama. Kita tunggu dipelajari jaksa, bila sudah lengkap maka segera kita limpahkan bersama barang bukti,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca juga: Pecatan Polisi Bawa 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Dikendalikan Napi di Rutan Pekanbaru

Baca juga: Begini Taktik TNI/Polri Antisipasi Bendera Bintang Bulan Berkibar Jelang Milad GAM, Dandim Imbau Ini

Baca juga: VIDEO Gubuk Reot Keluarga Miskin di Gampong Neusu Dibedah Pemko Banda Aceh

Menurut Iptu Yoga, jumlah 10 tersangka itu sudah masuk tiga tersangka baru yang ditangkap tim gabungan TNI/Polri yang melakukan pengamanan di lokasi kamp pengungsian, sepekan lalu.

Mereka masing-masing adalah supir mobil rental asal Kota Langsa berinisial AH (53), bersama rekannya MR (52).

Termasuk juga seorang pria Rohingya, OF (18), yang diduga sebagai pelaku yang mengeluarkan dua wanita Rohingya dari dalam kamp.

Yoga juga menjelaskan, dua kasus lainnya sudah ditangani penyidik Polda Aceh. Namun demikian, nantinya kedua kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Baca juga: 14 Ide Hadiah Keren dan Manis untuk Pria, Cocok diberikan Pada Hari Spesial Sebagai Kejutan

Baca juga: VIDEO - Miliki Wajah Maskulin, Seorang Gadis Sering Dikira Pria oleh Orang yang Dijumpai

Baca juga: Bahagianya Nurbaiti dan Hamidan Saat Terima Bantuan Sembako dari Polres Lhokseumawe

“Untuk kasus penyelundupan Rohingya di Lhokseumawe, ada tujuh perkara, dua di antaranya ditangani Polda Aceh,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved