Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi terkait Dugaan Makar, Polda Metro Jaya Akan Jadwal Ulang

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). (KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, melalui surat tersebut kliennya mempertanyakan apakah Presiden Jokowi merasa terancam digulingkan dari pemerintahan atas seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.

Selain itu, menurut Alamsyah, presiden seharusnya menginstruksikan polisi untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ada bukti untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.

"Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Eggi Sudjana Kirim Surat ke Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi soal kasus yang menjeratnya. Surat tersebut dikirim pada 16 September 2019, dengan nomor surat 03/AH-P/IX/2019.

Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kliennya mempertanyakan apakah Presiden Jokowi merasa terancam digulingkan dari pemerintahan atas seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.

Seruan people power tersebut menyebabkan Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Yang kita tanyakan dalam surat itu, mohon klarifikasi. Ada dua pertanyaan intinya, yaitu apakah benar Presiden dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Alamsyah menambahkan, Presiden seharusnya menginstruksikan penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

 Ia mengklaim, tidak ada bukti untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.

"Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," ujar Alamsyah.

Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.

Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved