Internasional

Lima Orang Dituduh Membuat Pariwisata Kelahiran, Membawa Perempuan Turki Melahirkan di AS

Lima orang didakwa di New York AS pada Rabu (2/12/2020) oleh pihak berwenang yang menyebut skema pariwisata kelahiran.

Editor: M Nur Pakar
muhealth.org
Ilustrasi tidak terkait berita 

SERAMBINEWS.COM, NEW YORK - Lima orang didakwa di New York AS pada Rabu (2/12/2020) oleh pihak berwenang yang menyebut skema pariwisata kelahiran.

Mereka mengatur wanita Turki hamil untuk melahirkan di New York dengan tujuan mendapatkan 100 anak kewarganegaraan AS dan memanfaatkan perawatan kesehatan masyarakat.

Dilansir AP, Kamis (3/12/2020), para terdakwa memperoleh visa turis dan bisnis palsu untuk beberapa klien untuk memasuki AS.

Para wanita itu tinggal di 'rumah kelahiran' di Long Island sebelum melahirkan dan kembali ke Turki dengan bayi mereka yang baru lahir, kata jaksa federal.

Baca juga: Kisah Pengungsi Ethiopia di Sudan, Lari Dari Bawah Tembakan, Gurun Tandus, Sampai Melahirkan

Jaringan itu menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanannya di situs dengan judul yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

"Bayi saya harus lahir di Amerika" dan "Melahirkan di Amerika."

Biayanya mencapai 7.500 dolar AS atau sekitar Rp 106 juta untuk setiap wanita.

"Antara Januari 2017 dan September, skema tersebut memfasilitasi kelahiran sekitar 119 anak Turki yang sekarang memiliki hak kesulungan sebagai warga negara Amerika Serikat," kata dokumen Pengadilan New York

Para terdakwa dalam tuntutan membebankan biaya kelahiran pada masyarakat pembayar pajak secara ilegal.

Sehingga memperoleh 2,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 29.,7 miliar dalam cakupan Medicaid untuk membayar biaya prenatal dan persalinan.

Baca juga: Forum PRB Aceh Apresiasi DPRA Melahirkan Raqan Pendidikan Kebencanaan

Surat dakwaan menyebut Ibrihim Aksakal dan Sarah Kaplan sebagai dalangnya.

Mereka dan tiga terdakwa lainnya didakwa pada Rabu malam.

Status orang keenam yang didakwa dalam kasus itu sebagai konspirator yang tidak disebutkan namanya.

Pengacara Aksakal menolak berkomentar.

Pengacara Kaplan mengirim pesan untuk meminta komentar.

Baca juga: Unggah Video Ibu Hamil Kesulitan Melahirkan, Pemuda ini Ditangkap Polisi, Apa yang Salah?

Awal tahun ini, Gedung Putih memberlakukan aturan visa baru yang bertujuan untuk membatasi pariwisata kelahiran, keluhan tertentu dari Presiden Donald Trump.

Berdasarkan aturan, pelamar hamil seharusnya dilarang mendapatkan visa turis kecuali mereka dapat membuktikan datang ke AS untuk melahirkan karena alasan medis dan punya uang untuk membayarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved