Raqan Pendidikan Kebencanaan
Forum PRB Aceh Apresiasi DPRA Melahirkan Raqan Pendidikan Kebencanaan
“Raqan ini juga mengatur tentang kebijakan anggaran sehingga kegiatan mitigasi dan penanganan kebencanaan bisa berjalan lebih maksimal.”
Penulis: Misran Asri | Editor: Nasir Nurdin
“Raqan ini juga mengatur tentang kebijakan anggaran sehingga kegiatan mitigasi dan penanganan kebencanaan bisa berjalan lebih maksimal.”
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh mengapresiasi upaya DPRA melalui Komisi V melahirkan Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Kebencanaan Aceh.
“Diharapkan qanun itu nantinya dapat menjadi payung hukum untuk kegiatan mitigasi, penanganan pada masa maupun pascabencana,” kata Ketua Forum PRB Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua II, Dr. Muslem Daud, M.Ed seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Pendidikan Kebencanaan Aceh yang dilaksanakan Komisi V DRPA di Gedung Utama DPRA, Senin (16/11/2020).
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani tersebut dihadiri para anggota Komisi V DPRA serta seluruh unsur terkait yang ada di Aceh termasuk pimpinan perguruan tinggi, akademisi, praktisi kebencanaan, LSM, lembaga pegiat lingkungan, mitigasi dan penanganan bencana.
Menurut Muslem, Forum PRB Aceh yang menaungi lebih 100 lembaga yang bergerak dalam mitigasi dan kebencanaan, memberikan apresiasi atas kinerja tim sehingga lahirnya rancangan qanun ini.
“Ini adalah langkah penting yang telah dicapai hingga saat ini. Qanun ini memang ditunggu-tunggu sebagai landasan hukum penanganan kebencanaan,” kata Muslem.
Baca juga: Polisi Kepung Persembunyian Pria Bersebo yang Merampok Toko Emas di Meulaboh
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 362 Kasus Baru Virus Corona dan 16 Kematian
Dikatakannya, qanun ini juga akan menjadi fondasi kebijakan anggaran sehingga kegiatan mitigasi dan penanganan kebencanaan akan berjalan lebih maksimal di masa akan datang.
“Qanun ini merupakan contoh baik bagi provinsi lainnya di Indonesia,” lanjut Muslem.
Berkaitan dengan adanya berbagai masukan di forum RDPU tersebut, menurut Muslem itu dipandang positif dalam suatu diskusi akademik untuk penyempurnaan rancangan sebuah peraturan.
“Kalau semua peserta mengatakan ‘bagus’ ataupun ‘mantap’, malah dapat berimplikasi kepada kualitas rancangan qanun itu sendiri,” jelas Dr. Muslem yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Serambi Mekkah.
Proses untuk melahirkan qanun tersebut harus terus berjalan hingga selesai. Karena ini juga menyangkut dengan banyak hal sebagai aturan dasar lainnya.
Contohnya, penggodokan kurikulum kebencanaan berbasis kearifan lokal, kegiatan-kegiatan sadar bencaan bagi masyarakat dan komunitas sekolah, landasan pengalokasian dana kegiatan, koordinasi lintas-instansi dan pelibatan masyarakat, partisipasi pendidikan nonformal seperti dayah dalam mitigasi/penanganan bencana dan seterusnya.
Baca juga: BMKG Ingatkan Warga Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Barat Selatan
Baca juga: KAMMI Menghadap Komisi I DPRA Pertanyakan Pelaksanaan Pilkada 2022
Hal yang perlu dilakukan adalah petakan masukan, kroscek dengan aturan yang ada, insert masukan signifikan, dan sesuaikan sistematika produk hukum.
“Jika diperlukan, tambahkan aturan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan akan disiapkan paling lama 6 bulan setelah rancangan qanun ini disahkan,” pangkas Muslem.