Breaking News

Berita Aceh Besar

Mahkamah Syariyah Jantho Pertahankan Predikat ‘A Excellent’ Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu

“Predikat ‘A Excellent’ yang telah diperoleh Mahkamah Syar’iyah Jantho’ sejak tahun 2018, kembali berhasil dipertahankan pada tahun 2020," ujarnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHi, MH. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Salah satu bentuk peningkatan pelayanan dari Mahkamah Agung adalah dengan menerapkan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM ) yang merupakan format pembinaan yang terstruktur, sistemik, dan berkesinambungan.

Artinya implementasi APM tidak boleh berhenti manakala pedoman praktis APM Badan Peradilan Agama (Badilag) sudah menerima sertifikat akreditasi, tetapi tetap harus terus menerus menjaga dan memeliharanya pasca penerimaan sertifikat akreditasi.

"Alhamdulillah, pada tanggal 30 November 2020, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia merilis hasil rapat Komite Keputusan Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama Tahun 2020 dengan Nomor Surat 3955/DjA.3/HM.00/II/2020,” ujar Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH.

“Kabar baiknya, predikat ‘A Excellent’ yang telah diperoleh Mahkamah Syar’iyah Jantho’ sejak tahun 2018, kembali berhasil dipertahankan pada tahun 2020," imbuh Siti Salwa dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Kamis (3/11/2020).

Keberhasilan Mahkamah Syar’iyah Jantho mempertahankan predikat ‘A Excellent’ ini tidak lepas dari kerja sama yang apik semua unsur di lini pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Baca juga: Vina Abdya Divonis Penjara Selama 40 Bulan, Putusannya Langsung Inkrah, Begini Penjelasannya

Baca juga: Iskandar Ali Rehab Rumah Fitriani, Guru Bakti yang Suaminya Meninggal Saat Bangun Jalan Tol Sibanceh

Baca juga: Unsyiah Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Rektor

Selain itu, ditambah dengan adanya kebersamaan dan kekompakan untuk membawa Mahkamah Syar’iyah Jantho lebih baik dan mengejar semua ketertinggalan, sehingga bisa memenuhi unsur kriteria penilaian oleh assesor.

“Predikat ‘A Excellent’ yang telah berhasil kita pertahankan, jangan sampai membuat kita terlena dan abai dengan romantisme masa lalu,” terang Siti Salwa.

Tapi prestasi itu adalah flatform untuk terus mempertahankan capaian tersebut. Predikat ‘A Excellent’ yang telah berhasil kita pertahankan saat ini harus menjadi motivasi dan spirit bagi kita semua dalam bertugas untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved