Berita Abdya

Vina Abdya Divonis Penjara Selama 40 Bulan, Putusannya Langsung Inkrah, Begini Penjelasannya

“Saudara (Vina) punya hak menerima, menolak, dan banding atas pidana penjara yang telah dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) keluar dari ruang sidang setelah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/10/2020).   

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Rovina Septianda alias Vina (27 tahun), mantan karyawati sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) divonis penjara 3 tahun 4 bulan atau penjara 40 bulan.

Pidana 40 bulan penjara itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis kasus penipuan dan penggelapan nasabah di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kamis (3/12/2020) sore.

Vonis terhadap ibu muda satu putri yang masih bocah tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan atau penjara 46 bulan.

Pada saat sidang pembacaan tuntutan dulu, JPU menuntut mantan karyawati bank bergaya hidup glamor tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank BUMN di Blangpidie, sejumlah Rp 7,115 miliar.

Setelah menjatuhkan pidana penjara selama 40 bulan, Ketua Majelis Hakim PN Blangpidie, Zulkarnain, SH, MH menjelaskan hak terdakwa Rovina alias Vina.

Baca juga: Nasib Vina Diputuskan Siang Ini, Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah Rp 7,115 Miliar

Baca juga: Berkas Dua Tersangka Penyelundupan Wanita Rohingya Diserahkan ke Jaksa, Total Ada 10 Tersangka

Baca juga: Begini Taktik TNI/Polri Antisipasi Bendera Bintang Bulan Berkibar Jelang Milad GAM, Dandim Imbau Ini

“Saudara (Vina) punya hak menerima, menolak, dan banding atas pidana penjara yang telah dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Vina yang mengikuti jalannya sidang putusan dari Lapas Kelas IIB Blangpidie tampak berkonsultasi sebentar dengan penasehat hukumnya, kemudian menyatakan menerima vonis penjara yang sudah dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Demikian juga dengan JPU dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, ia juga menyatakan menerima vonis yang telah dijatuhkan hakim.

Karena kedua pihak berperkara menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak melakukan banding, maka secara otomatis vonis tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebagai catatan, PN Blangpidie telah menggelar sidang 11 kali, sejak sejak 23 September lalu. Majelis hakim juga telah memeriksa sebanyak 29 saksi dalam kasus yang sempat membuat Abdya geger ini, sebagian besar adalah saksi korban.

Baca juga: Pecatan Polisi Bawa 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Dikendalikan Napi di Rutan Pekanbaru

Baca juga: Iskandar Ali Rehab Rumah Fitriani, Guru Bakti yang Suaminya Meninggal Saat Bangun Jalan Tol Sibanceh

Baca juga: Unsyiah Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Rektor

Rovina sendiri juga diminta keterangan secara langsung di ruang sidang (tatap muka), setelah beberapa kali sidang terdahulu terdakwa mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat ia ditahan selama ini.

Sidang ke-11 yang dimulai, sekitar pukul 15.30 WIB sore tadi itu, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Rovina Septianda alias Vina kembali tidak dihadirkan dalam ruang sidang karena mempertimbahkan Covid-19.

Wanita yang telah membuat heboh publik tersebut mengikuti vonis hakim secara virtual melalui video conference (vidcon) dari Lapas Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved