Kasus Vina
Nasib Vina Diputuskan Siang Ini, Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah Rp 7,115 Miliar
Ibu muda dari satu putri yang masih bocah ini mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Zaenal
Sementara dalam sidang, Kamis (12/11) lalu, terdakwa Vina, dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan (46 bulan).
Mantan karyawati bank pelat merah yang dikenal gaya hidup glamour ini, sebelumnya didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.
Tuntutan agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan, disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.
Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, majelis hakim pada PN Blangpidie, sudah memeriksa atau meminta keterangan sekitar 29 saksi, sebagian besar merupakan saksi korban.
Terdakwa RS alias Vina juga telah diperiksa secara tatap muka dalam sidang digelar PN Blangpidie, Selasa (27/10/2020) lalu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU dari Kejari Abdya menuntut supaya majelis hakim pada PN Blangpidie menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: VIRAL Karena Miliki Wajah Maskulin, Seorang Gadis Sering Dikira Pria oleh Orang yang Dijumpai
Jaksa dalam tuntutannya kepada majelis hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan tujuh jenis barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi rata ke para saksi korban.
Tujuh barang bukti yang dituntut dirapas dan didilelang, yaitu satu unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Scoopy warga merah hitam Nomor Polisi BL 3305 TY.
Kemudian, satu unit sepeda lipat merk Ion warna abu-abu orange, satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warga Midnight, satu unit hanphone merk Vivo warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warga putih, dan satu unit sepeda lipat warna hitam merk Exotic Pacific.
Sedangkan barang bukti satu unit mobil merk Honda HRV warga putih Nomor Pilisi BL 1381 BZ, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu saksi Eli Marlis.
Sebagai catatan bahwa Eli Marlis adalah warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan kakak sepupu terdakwa RS alias Vina.
Barang bukti, satu unit mobil Honda Jazz warga putih nomor polisi BL 1336 BI, satu unit open listrik merk Kirin, satu unit mesin cuci merk Troulkux, satu unit setrika dan satu unit TV Led, dikembalikan kepada saksi Desi Erianti.
Sebagai cacatan, saksi Desi Erianti, warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, juga kakak sepupu Vina atau adik dari saksi Eli Marlis.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warga hitam nomor polisi BL 4964 CO bes, satu unit kulkas dua pintu merk LG dan satu unit TV Led 32 In merk Sharp, dikembalikan kepada Edi Safawi.