Kasus Vina
Nasib Vina Diputuskan Siang Ini, Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah Rp 7,115 Miliar
Ibu muda dari satu putri yang masih bocah ini mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Zaenal
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sejumlah Rp 7,115 miliar akan segera berakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie yang menggelar sidang sejak 23 September lalu, dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap terdakwa RS alias Vina (27), oknum mantan karyawati Bank BUMN tersebut dalam sidang, Kamis (3/12/2020), siang ini.
Sidang kasus tindak pidana yang sangat menyita perhatian publik itu dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
“Insya Allah, sidang putusan terdakwa RS alias Vina, jadi kita gelar siang ini (Kamis-3/12)),” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain SH MH, juga Ketua PN Blangpidie saat dihubungi Serambinews.com.
Sidang yang ke-11 kali itu, seperti biasa akan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, dan Muhammad Iqbal SH. Dan, Penasehatan Hukum terdakwa Vina dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Sidang mendengarkan putusan majelis hakim akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Vina tidak dihadirkan dalam ruang sidang karena mempertimbahkan Covid-19.
Ibu muda dari satu putri yang masih bocah ini mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat ia ditahan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Vina 46 Bulan dan Minta Barang Bukti Dirampas untuk Dilelang dan Dibagikan ke Korban
Diberitakan, Senin (30/11) lalu, Majelis Hakim PN Blangpidie menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehatan Hukum terdakwa Vina.
Iswandi SH MH, salah seorang seorang penasehat hukum dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, telah mempersiapkan nota pembelaan terdakwa RS alias Vina sebanyak 70 halaman.
Namun, nota pembelaan yang telah disusun itu tidak dibacakan dalam sidang tersebut, melainkan diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Nota pembelaan yang diserahkan itu kemudian dicermati Majelis Hakim dan JPU.
Baca juga: 4 Jenis Bunga Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Coba Ditaruh di Kamar
Muhammad Iqbal SH dalam sidang itu mengatakan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Alasannya, penasehat hukum dalam nota pembelaan tidak meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan.
“Kami (JPU) tetap pada tututan sudah dibacakan, karena dalam nota pembelaan, tidak meminta terdakwa dibebaskan,” katanya.