Kasus Vina
Nasib Vina Diputuskan Siang Ini, Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah Rp 7,115 Miliar
Ibu muda dari satu putri yang masih bocah ini mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Zaenal
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sejumlah Rp 7,115 miliar akan segera berakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie yang menggelar sidang sejak 23 September lalu, dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap terdakwa RS alias Vina (27), oknum mantan karyawati Bank BUMN tersebut dalam sidang, Kamis (3/12/2020), siang ini.
Sidang kasus tindak pidana yang sangat menyita perhatian publik itu dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
“Insya Allah, sidang putusan terdakwa RS alias Vina, jadi kita gelar siang ini (Kamis-3/12)),” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain SH MH, juga Ketua PN Blangpidie saat dihubungi Serambinews.com.
Sidang yang ke-11 kali itu, seperti biasa akan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, dan Muhammad Iqbal SH. Dan, Penasehatan Hukum terdakwa Vina dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Sidang mendengarkan putusan majelis hakim akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Vina tidak dihadirkan dalam ruang sidang karena mempertimbahkan Covid-19.
Ibu muda dari satu putri yang masih bocah ini mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat ia ditahan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Vina 46 Bulan dan Minta Barang Bukti Dirampas untuk Dilelang dan Dibagikan ke Korban
Diberitakan, Senin (30/11) lalu, Majelis Hakim PN Blangpidie menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehatan Hukum terdakwa Vina.
Iswandi SH MH, salah seorang seorang penasehat hukum dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, telah mempersiapkan nota pembelaan terdakwa RS alias Vina sebanyak 70 halaman.
Namun, nota pembelaan yang telah disusun itu tidak dibacakan dalam sidang tersebut, melainkan diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Nota pembelaan yang diserahkan itu kemudian dicermati Majelis Hakim dan JPU.
Baca juga: 4 Jenis Bunga Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Coba Ditaruh di Kamar
Muhammad Iqbal SH dalam sidang itu mengatakan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Alasannya, penasehat hukum dalam nota pembelaan tidak meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan.
“Kami (JPU) tetap pada tututan sudah dibacakan, karena dalam nota pembelaan, tidak meminta terdakwa dibebaskan,” katanya.
Sementara dalam sidang, Kamis (12/11) lalu, terdakwa Vina, dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan (46 bulan).
Mantan karyawati bank pelat merah yang dikenal gaya hidup glamour ini, sebelumnya didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.
Tuntutan agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan, disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.
Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, majelis hakim pada PN Blangpidie, sudah memeriksa atau meminta keterangan sekitar 29 saksi, sebagian besar merupakan saksi korban.
Terdakwa RS alias Vina juga telah diperiksa secara tatap muka dalam sidang digelar PN Blangpidie, Selasa (27/10/2020) lalu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU dari Kejari Abdya menuntut supaya majelis hakim pada PN Blangpidie menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: VIRAL Karena Miliki Wajah Maskulin, Seorang Gadis Sering Dikira Pria oleh Orang yang Dijumpai
Jaksa dalam tuntutannya kepada majelis hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan tujuh jenis barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi rata ke para saksi korban.
Tujuh barang bukti yang dituntut dirapas dan didilelang, yaitu satu unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Scoopy warga merah hitam Nomor Polisi BL 3305 TY.
Kemudian, satu unit sepeda lipat merk Ion warna abu-abu orange, satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warga Midnight, satu unit hanphone merk Vivo warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warga putih, dan satu unit sepeda lipat warna hitam merk Exotic Pacific.
Sedangkan barang bukti satu unit mobil merk Honda HRV warga putih Nomor Pilisi BL 1381 BZ, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu saksi Eli Marlis.
Sebagai catatan bahwa Eli Marlis adalah warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan kakak sepupu terdakwa RS alias Vina.
Barang bukti, satu unit mobil Honda Jazz warga putih nomor polisi BL 1336 BI, satu unit open listrik merk Kirin, satu unit mesin cuci merk Troulkux, satu unit setrika dan satu unit TV Led, dikembalikan kepada saksi Desi Erianti.
Sebagai cacatan, saksi Desi Erianti, warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, juga kakak sepupu Vina atau adik dari saksi Eli Marlis.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warga hitam nomor polisi BL 4964 CO bes, satu unit kulkas dua pintu merk LG dan satu unit TV Led 32 In merk Sharp, dikembalikan kepada Edi Safawi.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warna hitam nomor polisi BL 5012 CO beserta STNK , dikembalikan kepada saksi Hasni Raudhah Wahyuni.
Barang bukti, satu unit sepmor Yamaha MT 15 warga hitam nomor polisi BL 5160 TY dan satu unit sepmor Honda Scoopy warna merah hitam nomor pilisi BL 3640 CP, dikembalikan kepada saksi Harlin.
Barang bukti, dua unit TV merk Panasonic dan satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, dikembalikan kepada saksi Khirul Rizki.
Barang bkti, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi BL 3842 CP, dikembalikan kepada saksi Zikra.
Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 ini, dikembalikan kepada saksi Risda.
Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 in, dikembalikan kepada Heri Andika.
Barang bukti, satu unit sepeda lipat warna hitam merk Turanza, dikembalikan kepada saksi Dalin.
Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Vario warga biru nomor polisi BL 3355 CP berserta STNK, dikembalikan kepada Asrol alias H Asrol.
Barang bukti, dua gelang emas (rotan dan ½ pipa ditaksir perhiasan emas 23 karat berat 76,6 gram), dikembalikan kepada saksi Indra Purwati.
Sementara barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.358.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dirampas untuk negara.
Jaksa menuntut agar terdakwa RS alias Vina membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Sedangkan 16 jenis barang bukti lain, berupa lembaran slip penyetoran bank, lembaran kwitansi untuk pembayaran pemblokiran dana sementara, lembaran foto copy slip, laporan transaksi bank, slip transfer, terlampir dalam berkas perkara.
Jaksa dalam tuntutannya juga mempettimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi korban, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih berusia tiga tahun.
Setelah dibacakan, tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina, diserahkan JPU, Muhammad Iqbal SH kepada Ketua Majelis Hakim PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH.(*)