Berita Abdya

Jaksa Tuntut Vina 46 Bulan dan Minta Barang Bukti Dirampas untuk Dilelang dan Dibagikan ke Korban

Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Abdya, Kamis (12/11/2020), kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap RS alias Vina.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
PN Blangpidie, Kabupaten Abdya, Kamis (12/11/2020), menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap RS alias Vina (27), terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (12/11/2020), kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap RS alias Vina (27).

Vina merupakan oknum mantan karyawati sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie. Ia didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Terdakwa Vina tidak dihadirkan dalam ruang sidang karena mempertimbangkan pandemi Covid-19. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Iswandi SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya adalah, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.

Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Vina Abdya Diundur Satu Pekan  

Baca juga: Terdakwa Vina Menangis Sesunggukan Saat Bertemu Putrinya

Baca juga: Terdakwa Vina Mengaku Tak Punya Uang untuk Ganti Kerugian Nasabah Rp 7,115 Miliar

Dalam sidang kesembilan kali itu, JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” dakwa JPU dalam tuntutannya.

Jaksa dalam tuntutannya kepada majelis hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan tujuh jenis barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi rata ke para saksi korban.

Tujuh barang bukti yang dituntut dirampas dan dilelang, yaitu satu unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Scoopy warga merah hitam nomor polisi BL 3305 TY.

Kemudian, satu unit sepeda lipat merk Ion warna abu-abu orange, satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warga midnight, dan satu unit hanphone merk Vivo warna hitam.

Baca juga: Viral Video Curhat Pelakor: Tulis I Love You Suami Orang, Berharap Istri Sah Tahu & Segera Bercerai

Baca juga: Pemain Persija Jakarta Marc Klok Resmi Jadi WNI, Ucap Sumpah Janji Setia dan Harapnnya untuk Timnas

Baca juga: VIRAL Pasrah Kaki Diamputasi Setelah Kecelakaan dengan Truk, Gadis Ini Sering Lupa Kaki Sudah Tiada

Lalu, satu unit handphone merk Samsung warga putih, dan satu unit sepeda lipat warna hitam merk Exotic Pacific.

Sedangkan barang bukti satu unit mobil merk Honda HRV warga putih Nomor Pilisi BL 1381 BZ, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu saksi Eli Marlis.

Sebagai catatan, Eli Marlis adalah warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan kakak sepupu terdakwa RS alias Vina.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved