Berita Aceh Timur

Otak Penyelundup 45 Kg Sabu Divonis Mati, 3 Terdakwa Seumur Hidup 1 Orang 20 Tahun, Begini Sikap JPU

Vonis mati itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di PN Idi, Aceh Timur pada Kamis (3/12/2020) hari ini.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis mati terhadap M Kasem, otak pelaku penyeludupan 45 kilogram (Kg) sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.

Vonis mati itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di PN Idi, Aceh Timur pada Kamis (3/12/2020) hari ini.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Ketiganya adalah, Aji, Teja, dan Basri.

Sementara seorang terdakwa lagi bernama Junaidi divonis pidana penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH mengatakan, empat terdakwa kasus narkotika itu divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Langsa Menurun, Tersisa 16 Pasien

Baca juga: Mau Ikut Lelang Ranmor dan Alat Berat di Pemkab Gayo Lues? Akses Link Ini dan Lengkapi Syaratnya

Baca juga: Pemakaman Unik, Jenazah Pria Ini Duduk di Kursi, Pelayat Tak Sadar & Sempat Dimaki Tak Pakai Masker

"Hanya terdakwa Junaidi yang tidak sesuai. Kita tuntut pidana penjara seumur hidup tapi divonis 20 tahun penjara,” jelas Kajari.

“Karena itu, sikap kami pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan terima atau tidak putusan tersebut," ungkap Abun Hasbulloh.

Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa kasus narkotika itu dipimpin Hakim Ketua, Irwandi, SH, dengan dibantu dua Hakim Anggota yakni, Tri Purnama, SH dan Ike Ari Kesuma, SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur adalah, Fajar Adi Putra, SH dan Cherry Aridha, SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi menuntut mati M Kasem, otak pelaku penyelundupan 45 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.

Baca juga: 10 Suspek Covid-19 di Lhokseumawe Masih dalam Pemantauan, 248 Orang Selesai Jalani Isolasi

Baca juga: Viral Kisah Manis Hubungan Dua Sejoli, Bertemu 2 Kali Langsung Lamaran, Pertemuan Ke-4 di Pelaminan

Baca juga: Ada Atraksi Wisata Baru di Danau Anak Laut, Ini Kata Bupati Aceh Singkil

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU dalam sidang penuntutan yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur pada Kamis (5/11/2020) lalu.

Sedangkan, empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Basri, Aji, Teja, dan Junaidi, masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari lima terdakwa yang divonis, hanya satu yang tak sesuai tuntutan. Karena itu, kita masih pikir-pikir untuk sikap selanjutnya," pungkas Kajari Aceh Timur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved