Luar Negeri

PBB Cabut Aturan, Indonesia Diminta Manfaatkan Potensi Ganja Dalam Negeri untuk Kepentingan Medis

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pun menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar mulai mempertimbangkan ganja untuk kepentingan medis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Bunga ganja 

Organisasi itu mencatat, tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja.

DPR-RI Hormati Keputusan PBB

Komisi IX DPR RI menghormati keputusan Komisi PBB yang merestui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Menurutnya, restu PBB tersebut tidak serta merta dapat diimplementasikan di seluruh negara, apalagi Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Daun Ganja
Daun Ganja (Shutterstock)

"Kita punya amanah rakyat yang harus di hormati oleh siapapun juga, termasuk WHO dan PBB sekalipun. Di mana ganja diatur tegas dan pelarangnya, masuk dalam golongan 1," ujar Rahmad saat dihubungi, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Bahkan kalau tidak salah Indonesia secara resmi menolak terhadap usulan pelonggaran soal ganja oleh WHO," sambung Rahmad.

Baca juga: Mike Tyson Hisap Ganja Sebelum Lawan Roy Jones Jr, Akui Tak Bisa Lepas dari Ganja

Menurut Rahmad, semua pihak saat ini terus melakukan perang terhadap berbagai jenis narkoba, yang telah membuat ribuan anak bangsa meninggal dunia.

"Jadi amanah rakyat Indonesia harus di hormati dan kawal sampai kita benar-benar terbebas dari narkoba. Tidak boleh dibiarkan dalam bentuk pelonggaran aturan narkoba untuk bentuk apapun yang melawan undang-undang, kita harus tegas," paparnya.

Diketahui, Komisi Obat Narkotika PBB (CND) mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Dalam pemungutan suara oleh Komisi CND yang diikuti 53 negara anggota, menghasilkan 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Kemudian, 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain. Dengan demikian, ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif.

Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Ajak Bayinya Isap Ganja, Pelaku Rekam Aksinya hingga Diburu Polisi

Singapura Kecewa

Pemerintah Singapura telah menyatakan kekecewaannya terhadap klasifikasi ulang ganja oleh komisi PBB sebagai obat yang tidak terlalu berbahaya.

Singapura mengatakan bahwa hal ini dapat memicu persepsi yang salah bahwa ganja kurang berbahaya dari sebelumnya.

"Singapura kecewa dengan hasil ini. Tidak ada bukti kuat yang mendukung rekomendasi tersebut, termasuk Rekomendasi 5.1." kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis (3/12/2020).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved