Komisi IX DPR Minta RI Tetap Tegas Larang Ganja Meski PBB Setuju Dipakai untuk Medis

Menurutnya, restu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut tidak serta merta dapat diimplementasikan di seluruh negara

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/AMPELSA
Tanaman Ganja di Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seilumum, Kabupaten Aceh Besar. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR menghormati keputusan Komisi PBB yang merestui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Menurutnya, restu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut tidak serta merta dapat diimplementasikan di seluruh negara, apalagi Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita punya amanah rakyat yang harus di hormati oleh siapapun juga, termasuk WHO dan PBB sekalipun. Di mana ganja diatur tegas dan pelarangnya, masuk dalam golongan 1," ujar Rahmad saat dihubungi, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Bahkan kalau tidak salah Indonesia secara resmi menolak terhadap usulan pelonggaran soal ganja oleh WHO," sambung Rahmad.

Menurut Rahmad, semua pihak saat ini terus melakukan perang terhadap berbagai jenis narkoba, yang telah membuat ribuan anak bangsa meninggal dunia.

Baca juga: Viral Wanita Buang Kaleng Minuman ke Laut, Dihujat Malah Berdalih Banyak yang Buang Sampah di Situ

Baca juga: Ganja Bukan Lagi Narkotika Paling Berbahaya di Dunia, PBB Cabut Aturan & Setuju Dipakai untuk Medis

Baca juga: Iran Berhasil Identifikasi Pelaku Pembunuh Mohsen Fakhrizadeh: Penyelidikan Capai Tahap Akhir

"Jadi amanah rakyat Indonesia harus di hormati dan kawal sampai kita benar-benar terbebas dari narkoba. Tidak boleh dibiarkan dalam bentuk pelonggaran aturan narkoba untuk bentuk apapun yang melawan undang-undang, kita harus tegas," paparnya.

Diketahui, Komisi Obat Narkotika PBB (CND) mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Dalam pemungutan suara oleh Komisi CND yang diikuti 53 negara anggota, menghasilkan 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Kemudian, 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain. Dengan demikian, ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi IX Minta RI Tetap Tegas Larang Ganja Meski Ada Pelonggaran Untuk Keperluan Medis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved