Breaking News

Berita Abdya

Belum Bagi Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Digugat, Kini Masih Mediasi, Begini Penjelasan Akmal

Suhaimi dalam gugatannya meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati Abdya segera melakukan pembagian lahan eks HGU PT CA di Babahrot

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, membuka sidang gugatan perdata yang diajukan seorang warga Kuala Batee terhadap Bupati Abdya, terkait belum dibagikan lahan lahan eks HGUT PT CA di Babahrot, Senin (30/11/2020) lalu.  Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Yudhistira Maulana SH dari YARA, dan tergugat diwakili Handri SH, Kasi Datun pada Kejari Abdya sebagai Pengacara Negara.   

“Kenapa dilepas karena tak digarap pihak perusahaan sejak lama, kemudian lahan tersebut digarap masyarakat sehingga lahan tersebut  menjadi lokasi rumah warga (lokasi pemukiman warga), menjadi sawah orang dan kebun sawit orang,” kata Akmal.

Sekarang, kata Bupati Abdya, itu ada tokoh atau LSM meminta pihaknya untuk membagi lahan seluas sekitar 2.668 ha itu yang sudah dilepas pihak perusahaan secara sukarela kepada masyarakat.

“Bagaimana saya membagikan kalau sudah menjadi harta orang. Bisa ndak saya bagi lahan tersebut. Karena bola dilempar kepada saya, saya lempar lagi kepada BPN.

BPN juga menyerah, ya itu tadi, bagaimana kita bagi kalau sudah menjadi harta orang, kan begitu,” tandas Bupati Akmal.

Menurutnya, PT CA sendiri sebenarnya sadar bahwa lahan tersebut tidak bisa dimilikinya lagi.

Makanya dari lahan semula seluas 7.516 ha, kemudian yang diminta perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864 ha.

“Adapun sisanya 2.668 ha, dalam bahasa hukum  disebut engkrah atau dilepas, dikasih kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari 4.864 ha yang dimohon perpanjangan izin HGU oleh PT CA, Menteri ATR/Kepala BPN RI menyetujui hanya seluas 2.002 ha. Ini  berdasarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu.

Dan, hal ini sesuai pula dengan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI. Artinya, lahan yang dikasih kepada PT CA hanya itu, 2.002 ha, tidak lebih dari itu.

“Kemana lahan yang lain seluas 2.862 ha. Itu menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan ini yang harus dibagi kepada masyarakat. Bagaimana caranya, ya sudah ada aturannya, tinggal kita laksanakan saja,” tandas Akmal.

Kalau aturannya tidak sesuai, nanti duduk mupakat. “Kalau aturan sifatnya tak punya akibat hukum, saya bisa ambil hak diskresi.

“Kalau aturannya tidak punya kaitan dengan hukum pidana, tidak merugikan keuangan negara, sebagai Bupati, saya punya kewenangan menggunakan hak diskresi saya,” kata Akmal.

“Namun, kalau merugikan keuangan negara, kalau itu melanggar hukum pidana, maka kita berhenti, jangan paksa. Nanti duduk kita, karena kemungkinan untuk kebaikan ada yang kita langgar,” kata Bupati.

Sebagai cotoh disebutkan, eks lahan HGU tersebut harus dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Kalau begitu lahan tersebut harus diberikan kepada masyarakat Babahrot dan Kuala Batee saja, sementara masyarakat Lembah Sabil pasti tidak dapat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved