Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Djoko Tjandra ditutntut 2 tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra ditutntut 2 tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Tuntutan terhadap Djoko Tjandra dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Pihak JPU menilai Djoko Tjandra terbukti bersalah.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU meminta Djoko dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
JPU yang beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung menjerat Djoko dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat Jo 55 ayat, jo pasal 64 KUHP atau sama dengan pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri saat menjerat Djoko Tjandra jadi tersangka.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU.
Sementara hal yang meringankan tuntutan di mata JPU hanya bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 itu sudah berusia lanjut.
Mengacu ancaman maksimal pasal 263 KUHP, tuntutan penjara yang diajukan JPU tak sampai setengah hukuman maksimal, yakni 6 tahun penjara.
Isi pasal 263 ayat 1 KUHP yakni:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Djoko Tjandra Menangis di Depan Hakim
Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan pemalsuan surat jalan itu berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.
Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.
Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Selanjutnya pada April 2020, Anita mendaftarkan PK perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
