Breaking News

Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo membantah telah membuat surat jalan palsu untuk membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra keluar-masuk Indo

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNLAMPUNG
Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo membantah telah membuat surat jalan palsu untuk membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Tim kuasa hukum Prasetijo mengatakan, yang membuat surat jalan palsu adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya.

"Sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya. Tidakkah tepat jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu," kata anggota kuasa hukum Prasetijo di PN Jakarta Timur, Selasa, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun saat sidang dakwaan pada Selasa (13/10/2020), JPU menyebutkan Dodi Jaya membuat surat jalan palsu tersebut atas perintah Prasetijo.

Akan tetapi, tim kuasa hukum bersikukuh bahwa kliennya tidak membuat surat jalan palsu tersebut. Ia mengacu pada keterangan Dodi dalam berita acara pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan Dodi Jaya, bahwa Dodi Jaya lah yang membuat surat jalan sesuai keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 04 Agustus 2020," ujar kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah Prasetijo terlibat dalam pembuatan surat rekomendasi kesehatan serta surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Atas hal-hal tersebut, pihak Prasetijo pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.

"Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjen Prasetijo. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan 'kabur'.

Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa," tutur kuasa hukum Prasetijo.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Baca juga: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Penyidik Selidiki Aliran Dana ke Brigjen Prasetijo

Sebelumnya, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa pasal berlapis terkait kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Prasetijo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).

Prasetijo didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking memalsukan surat.

 “Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved