Kronologi OTT Bupati Banggai Laut, Ada Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus, Diduga untuk Serangan Fajar
KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bahas Persoalan Internal PNA, dari Balik Penjara Irwandi Minta Sekjen Laksanakan Rapat Pimpinan
Baca juga: 15 Jam Tertutup Longsor, Jalur Medan-Berastagi Kembali Lancar
Baca juga: 12 Tahun Jadi Janda, Ibu 40 Tahun Ini Hamil Setelah Nekat Nikahi Putra Kandung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Bupati Banggai Laut, Penemuan Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus",