Internasional
Pemimpin Kelompok Pro-Senjata Dituduh Menodongkan Senjata ke Petugas Federal Kentucky
Pemimpin kelompok pro-senjata AS yang melancarkan protes bersenjata terhadap kekerasan polisi telah ditangkap.
SERAMBINEWS.COM, LOUISVILLE - Pemimpin kelompok pro-senjata AS yang melancarkan protes bersenjata terhadap kekerasan polisi telah ditangkap.
Dia dituduh menodongkan senapan ke petugas federal saat demonstrasi di Kentucky, AS..
John F. Johnson, yang menyebut dirinya "Grandmaster Jay," menghadapi tuduhan karena menyerang petugas gugus tugas.
Dilansir AP, Jumat (4/12/2020), pengadilan federal di Louisville mengatakan Johnson mengarahkan senapan, yang memiliki senter, ke petugas federal.
Mereka sedang berada di atap pusat kota Louisville pada 4 September 2020.
Baca juga: Gadis Kristen Pakistan Minta Suaka di Inggris, Dipaksa Menikah Dibawah Todongan Senjata
Kelompok Johnson, yang dikenal sebagai NFAC, memiliki keanggotaan serba hitam dan sering berdemonstrasi menentang supremasi kulit putih dan kekerasan polisi.
Insiden itu terjadi sehari sebelum Kentucky Derby, ketika beberapa kelompok dan ratusan pengunjuk rasa dengan damai menyerukan keadilan dalam penembakan fatal Breonna Taylor oleh polisi Louisville.
Kelompok itu juga mengadakan pawai pada 4 Juli 2020 di Taman Gunung Batu Georgia, menyerukan agar ukiran Konfederasi besar di taman itu dibongkar.
Pengacara AS, Russell Coleman, mengatakan FBI berkomitmen untuk menyelidiki perilaku kekerasan.
Termasuk, mereka yang mengeksploitasi protes yang sah dan damai serta terlibat dalam pelanggaran hukum federal.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bersenjata Penyerang Restoran Cepat Saji Nebraska
Johnson (57) ditangkap pada Kamis (3/12/2020) di rumahnya di West Chester, Ohio.
Johnson menunjuk senapan gaya AR dengan senter menyala, yang menyilaukan beberapa petugas di atap.
Termasuk petugas Secret Service dan FBI, menurut rilis dari kantor Coleman.
Petugas khawatir Johnson bisa secara tidak sengaja menembakkan peluru, menurut pengaduan federal.
Baca juga: Politeknik Negeri Lhokseumawe Bekali Lulusan dengan Sertifikat Kompetensi dan Ijazah Dua Bahasa
Johnson menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara federal jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut.(*)