Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Video Azan Berlafaz Jihad
Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk menghapus video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video berlafaz jihad di akun Instagram-nya @hashophasan secara masif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pria tersebut menyebar video azan yang ada unsur pengubahan kalimat dari 'hayya' ala ashaa-ashala' yang diganti dengan 'hayya' ala jihad'.
"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia, dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.
Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Jadi Tersangka karena Unggah Soal Jilbab dan Cantik Kepada Habib Luthfi
Baca juga: FAKTA Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka hingga Berseteru dengan Nikita Mirzani
Baca juga: Tata Cara Sholat Dhuha dan Waktu Terbaik Dilaksanakan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Yusri mengatakan, pria berinisial H tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.
Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk menghapus video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.
"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.
Baca juga: Azan Diganti Ajakan Jihad, 7 Warga Minta Maaf dan Tak Menyangka Ganggu Kondusivitas Umat Beragama
Baca juga: VIRAL Bocah Laki-laki Tetap Tegar Azankan Jenazah Ibunda, Warganet Ikut Pilu
Baca juga: Masuk Masjid Ketika Azan, Berdiri, Kerjakan Shalat atau Duduk? Ini Penjelasa Buya Yahya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya.(vincentius/tribunnetwork/cep)