FAKTA Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka hingga Berseteru dengan Nikita Mirzani

Pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu ditangkap polisi di kediamannya dan kini telah jadi tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via Wartakota
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. 

SERAMBINEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Bogor, Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu ditangkap polisi di kediamannya dan kini telah jadi tersangka.

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Maaher dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada tokoh NU Habib Luthfi Yahya.

Sosok Ustaz Maaher sempat menjadi sorotan publik saat berseteru dengan artis Nikita Mirzani di media sosial.

Berikut sejumlah fakta terkait Ustaz Maaher mulai dari perseteruan dengan Nikita Mirzani hingga terungkap nama aslinya:

1. Kronologi Penangkapan Ustaz Maaher

Kabar penangkapan Ustaz Maaher dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya yang berada di Bogor, pukul 04.00 WIB.

"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

2. Jadi Tersangka

S
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Istimewa)

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved