Berita Aceh Utara

Aduh! Gara-gara Keuchik & Tuha Peut Kisruh, Pencairan Dana Desa Tahap III Tiga Gampong Ini Tersendat

Padahal batas pengajuan dokumen untuk pencairan tahap terakhir dana desa tersebut paling lambat adalah pada 4 Desember 2020.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Aceh Utara, Fakhrurradhi, MH. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak tiga dari 852 gampong di Aceh Utara belum mengajukan dokumen kelengkapan untuk pencairan dana desa tahap III, sampai Jumat (4/12/2020) kemarin.

Penyebabnya ternyata keuchik dan tuha peut di ketiga gampong itu ribut sehingga pengajuan dokumen pencarian dana desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara tersendat.

Padahal batas pengajuan dokumen untuk pencairan tahap terakhir dana desa tersebut paling lambat adalah pada 4 Desember 2020.

Tiga gampong yang belum mengajukan dokumen itu adalah Desa Punti Geulumpang Tujoh di Kecamatan Matangkuli.

Kemudian, Desa Keureuto, Kecamatan Lapang, dan terakhir Desa Matang Kareung, Kecamatan Baktiya.

Baca juga: Petugas Gabungan Satpol PP Tangkap Penjual Tuak Bersama Anak dan Dua Pembeli

Baca juga: VIDEO Dihiasi dengan Kaligrafi, Batu Nisan Putroe Balee Pidie Disebut Dijadikan Batu Asah

Baca juga: Sudah Tujuh Hari Warga Ini Raib Saat ke Pergi Sungai, Operasi Pencarian Diperluas

Sedangkan 849 desa lainnya sudah mengajukan berkas ke dinas tersebut dan sekarang dalam proses verifikasi oleh petugas.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib mewarning (peringatan) kepada 852 keuchik dalam 27 kecamatan dalam kabupaten tersebut terkait batas akhir pengajuan pencairan dana desa tahap III.

Cek Mad--sapaan akrab Bupati Aceh Utara--mewarning keuchik agar dapat mengajukan dokumen pencairan sebelum 4 Desember 2020.

Sebab bila tidak diajukan dokumen sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, pencairan dana desa itu tak bisa dicairkan lagi seperti tahun sebelumnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terkendala pengajuan dokumen tersebut karena ada persoalan internal,” ujar Kepala DPMPPKBAceh Utara, Fakhrurradhi, MH kepada Serambinews.com, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Kumpulan Lengkap Resep dan Cara Membuat Aneka Gulai, Cocok untuk Menu Weekend di Rumah Saja

Baca juga: Tips Membuat Sosis Macaroni Pan, Pizza Makaroni, dan Kaki Naga Makaroni, Lengkap dengan Resepnya

Baca juga: Simpang Elak Lhokseumawe Masih Terendam hingga Sabtu Malam, Sepmor Banyak Mogok Saat Terobos Banjir

Persoalan yang terjadi desa tersebut, beber Fakhrurradhi, ternyata sama yaitu ada persoalan antara keuchik dengan tuha peut, sehingga tuha peut tak bersedia meneken Qanun Perubahan APBG.

Sedangkan kelengkapan lainnya sudah disiapkan keuchik bersama aparatur desa. Namun, karena belum diteken tuha peut sehingga belum bisa diajukan.

“Sedangkan untuk berkas yang sudah kami terima sedang dalam proses verifikasi. Bahkan dari 849 berkas yang kami terima, 579 berkas sudah kami kirim ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara untuk mendapatkan rekomendasi pencairan setelah diverifikasi,” ujar Kepala DPMPPKB Aceh Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved