Berita Banda Aceh

Petugas Gabungan Satpol PP Tangkap Penjual Tuak Bersama Anak dan Dua Pembeli

Petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dibantu 10 prajurit TNI dari Kodim 0101/BS dan Polresta Banda Aceh, mengamankan 7 pemabuk dari..

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dibantu 10 prajurit TNI dari Kodim 0101/BS dan Polresta Banda Aceh, mengamankan 7 pemabuk dari dua lokasi di Kota Banda Aceh, Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta semua pihak untuk menghormati penerapan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Banda Aceh khususnya.

Karena, tanpa dukungan, penerapan syariat Islam tidak berjalan maksimal seperti yang diharapan. Lalu, untuk menjaga hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas terkait, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak.

Sementara Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanako, SSTP, MSi, mengatakan untuk para pemabuk yang melanggar Qanun Nomor 6 Thn 2014 tentang Hukum Jinayat itu pertama diamankan di Jalan Bawal, Gampong Kota Baru (Lampriek), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Di lokasi itu petugas mengamankan dua pria nonmuslim, berinisial JS dan SS.

“Keduanya kami bawa ke kantor. Setelah itu diberi pembinaan dan telah diserahkan kembali kepada pihak keluarganya,” kata Heru yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (5/12/2020).

Lalu, dalam patroli yang dilaksanakan bersama tim gabungan dari TNI dan Polri, petugas kembali mengamankan sejumlah pelanggar syariat Islam, dalam kasus yang sama, yakni khamar (tuak) di Jalan Iskandar Muda, di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

“Di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, tepatnya di depan sebuah swalayan di desa itu, petugas mengamankan lima orang pria. Dari lima orang tersebut, satu penjual tuak, dua anak dari penjual tua itu serta dua orang lainnya merupakan pembeli,” rinci Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi SSosI, menambahkan.

Penjual tuak tersebut berinisial SU warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar  bersama dengan dua anak-anaknya, berinisial SA dan KA.

“Kedua anak SU diamankan saat menemani dua peminum tuak yang dibeli dari ayahnya. Keduanya berinisial MU dan FA. Seluruhnya kami bawa ke kantor dan mereka juga kita beri pembinaan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” terang Safriadi.

Plt Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanako, kembali meminta semua pihak untuk menghormati penerapan syariat Islam. Lalu, kepada seluruh masyarakat memberi dukungannya terhadap tegaknya syariat Islam secara kaffah di Pusat Ibukota Provinsi Aceh ini.

Lalu, Heru yang turut didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Evendi A Latief, SAg, juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke petugas Satpol PP dan WH bila melihat ada bentuk pelanggaran di nomor ponsel 0812 1931 4001.(*)

Baca juga: Tiga Bupati di Dataran Tinggi Gayo Bicara dalam Webinar IPB

Baca juga: Tips Membuat Sosis Macaroni Pan, Pizza Makaroni, dan Kaki Naga Makaroni, Lengkap dengan Resepnya

Baca juga: Simpang Elak Lhokseumawe Masih Terendam hingga Sabtu Malam, Sepmor Banyak Mogok Saat Terobos Banjir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved