Berita Pidie

Gawat, Batu Nisan Makam Putroe Balee di Sanggeu Pidie Dirusak, Diambil untuk Batu Asah Senjata Tajam

Bahkan, sebagian batu nisan di Makam Putroe Balee yang penuh ukiran motif bunga dan kaligrafi ini telah dirusak.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR 
Makam Putroe Balee di Sanggeu, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Sabtu (5/12/2020).  

Bahkan, sebagian batu nisan di Makam Putroe Balee yang penuh ukiran motif bunga dan kaligrafi ini telah dirusak. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Makam Putroe Balee di Gampong Keutapang, Kemukiman Sanggeu, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, ternyata kini tak terawat lagi. 

Bahkan, sebagian batu nisan di Makam Putroe Balee yang penuh ukiran motif bunga dan kaligrafi ini telah dirusak. 

Disebut-sebut dirusak orang-orang tak bertanggung jawab untuk dijadikan batu asah senjata tajam. 

Makam ini sekitar 200 meter dari pinggir jalan Sanggeu menghubungkan Grong-Grong.

Batu nisan merupakan cagar budaya yang merupakan peninggalan sejarah, seharusnya dilestarikan.

Baca juga: Beli Sofa Online Harga Miring, Wanita Tertawa saat Barang Pesanannya Datang, Ternyata Sofa Bayi

Baca juga: Lowongan Kerja PT Rajawali Nusindo Bagi Lulusan SMA dan D-3, Ini Posisi yang Ditawarkan

Baca juga: 4 Jembatan Lintas Jantho-Lamno Diperkirakan Rampung Tahun Ini

Pantauan Serambinews.com, Sabtu (5/12/2020), kompleks makam itu berjumlah sepuluh liang.

Satu makam dengan batu nisan besar dan penuh ukiran kaligrafi ini merupakan Makam Putroe Balee

Sedangkan sembilan makam bersisian dengan Makam Putroe Balee ini disebut-sebut makam saudara Putroe Balee. 

Batu nisan telah berlumut, namun ukiran yang menghiasi batu nisan masih bisa bisa dibaca. 

Ukiran ini dibuat seorang pandai kaligrafi. Sebab, 20 batu nisan di makam Putroe Balee, semuanya diukir kaligrafi. 

Ketua Majelis Adat dan Budaya Melayu Indonesia Nanggroe Aceh Darussalam, Prm Datok Dr (h.c), Drs Maimun Ibrahim MSi, mengatakan perusakan batu nisan ini melanggar Undang-Undang. 

Ya, melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved