Berita Banda Aceh

Perangkat Gampong Lamteumen Timur Segel Rumah Kontrakan ‘Tak Bertuan’, Ini Penyebabnya

Perangkat Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menyegel sebuah kontrakan yang dinilai ‘tak bertuan’. Pasalnya, kontrakan....

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Dusun Teratai, Riazil (kiri) bersama warga Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menyegel kontrakan yang tidak dikontrol oleh pemiliknya, Jumat (4/12/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perangkat Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menyegel sebuah rumahkontrakan yang dinilai ‘tak bertuan’. Pasalnya, kontrakan tersebut disewakan beban bagi warga yang umumnya pendatang.

Tapi, pemilik kontrakan tersebut tak tinggal di sana, akibatnya pelanggaran syariat pun kerap terjadi di sana.

Keputusan menyegel sebuah kontrakan di Lorong Mushala, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur itu, merupakan keputusan bersama yang diambil perangkat desa yang menilai pemilik kontrakan tidak mengindahkan imbauan dari aparat gampong untuk tinggal dan mengontrol kontrakannya itu.

Namun, pemilik dinilai hanya mementingkan segi pemasukan uang yang diterima dari penyewa, sehingga berbagai pelanggaran syariat Islam pun terjadi.

Puncak dari kemarahan warga dan perangkat Gampong Lamteumen Timur terjadi saat penggerebekan ‘pasangan haram’ di kontrakan yang tak dikontrol secara langsung oleh pemiliknya pada Selasa (1/12/2020) dini hari sekitar pukul 03.02 WIB.

Kedua pelanggar syariat Islam tersebut berinisial YD (24), seorang non muslim dan pasangan wanitanya PJ (19).

Keduanya merupakan orang luar Aceh dan bekerja di pusat perbelanjaan kawasan itu.

Pascapenangkapan itu, selanjutnya kedua pasangan mesum tersebut sekitar pukul 05.00 WIB, diserahkan ke Petugas Satpol PP dan WH yang datang ke lokasi.

Kadus Teratai, Riazil SSos mengaku geram dengan apa pengakuan pasangan khalwat yang digerebeka warga setempat. Pasalnya, hubungan suami istri itu bukan yang pertama mereka lakukan, tapi sudah berulang kali.

“Orang luar yang tinggal di desa kami ini sudah mengotori daerah kami, di saat kami bersama masyarakat sedang berbenah mengubah mindset nama Goheng yang dulunya dikenal sebagai kawasan hitam menjadi lebih baik,” ujar Riazil, kepada Serambinews.coM, Sabtu (5/12/2020).

Di samping itu, selama PJ, wanita yang mengontrak di sana, tidak pernah melapor keberadaannya tinggal di sana ke perangkat gampong atau inisiatif dari pemilik.

“Akhirnya masyarakat dan perangkat tidak pernah dianggap dan terkesan pemilik kontrakan itu sudah berkuasa, mentang-mentang itu kontrakannya. Tidak bisa, begitu! Ikuti kearifan lokal dan apa yang berlaku di suatu kawasan,” tegas Riazil.

Penyegelan kontrakan itu pun harus dilakukan, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lainnya di kawasan itu yang memiliki kontrakan.

“Penyegelan terhadap rumah kos ini dilakukan setelah beberapa hari lalu, salah satu penghuninya tertangkap mesum. Ini merupakan puncak atau sebagai langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melalui proses panjang peringatan kepada pemilik usaha kos yang melanggar syariat,” ungkap Riazil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved