Breaking News

Info Abdya

Bupati Abdya: Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS tak Merugikan Daerah, Malah Untung

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, mengambil kebijakan meningkatkan pendapatan resmi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai tahun 2021

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
DOK SERAMBINEWS.COM
Bupati Abdya Akmal Ibrahim 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, mengambil kebijakan meningkatkan pendapatan resmi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai tahun 2021.

Hal itu seiring diterapkan sistem e-Kinerja di seluruh jajaran Pemkab Abdya.

Sehingga Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), meningkat cukup signifikan.

Tukin pegawai pada jabatan pelaksana (staf) akan diterima  paling rendah Rp 1,4 juta per bulan, meningkat lebih 200 persen.

Pegawai pada jabatan eselon III, Tukin hampir Rp 4 juta, dan pegawai menempati jabatan eselon II, tukin yang dibawa pulang hampir Rp 7 juta per bulan, tentu selain pendapatan dari gaji.

Anggaran tukin untuk para PNS tersebut sudah dianggarakan dalam APBK ABdya tahun 2021, dan sudah disahkan DPRK Abdya.

Kenaikan tukin PNS dijelaskan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dalam beberapa kesempatan.

Terakhir dalam acara memperingati HUT ke 49 KORPRI, Hari Guru Nasional dan HUT ke 75 PGRI digelar di lapangan depan Kantor Bupati, 30 November 2020.

Baca juga: Pengusaha Lokal Kembangkan Industri Udang Vaname di Aceh Jaya

Sebelumnya, Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan hal yang sama dalam Paripurna DPRK tentang Pembahasan Rancangan Qanun (Ragan) APBK tahun 2021 di gedung Dewan setempat pada 25 November 2020.

“Kita (Abdya) sudah berhasil melaksanakan e-Planning, mulai tahun depan (2021) kita terapkan e-Kinerja di seluruh jajaran. Lambat atau cepat kita harus menuju ke sana,” katanya.  

Seluruh instansi vertikal secara nasional sudah menerapkan e-Kinerja.

Adapun di Aceh, kata Bupati Akmal, yang sudah mengadopsi skema e-Kinerja adalah Kota Banda Aceh.

Dengan penerapan e-Kinerja maka penghasilan resmi PNS menjadi sangat jelas.

Baca juga: Terkait Rencana Seleksi Guru Honor Jadi ASN, Ini Permintaan PGRI Aceh Singkil

Karena diukur berdasarkan kinerja pegawai itu sendiri, dan untuk ini aturannya juga jelas sekali.

Sekali lagi diingatkan bahwa tukin diperoleh pegawai berdasarkan capaian target kinerja sehari-hari.

Makanya, soal kedisplinan PNS mutlak harus mendapat perhatian untuk mencapai target kerja.    

“Semangat memperbaiki diri dan kinerja perlu terus ditingkatkan. Kalau tidak disiplin, maka target kerja tidak tercapai sehingga tukin yang diterima juga akan berkurang,” kata Akmal.

Bupati menambahkan, konsekwensi dari penerapan e-Kinerja ini, maka  honor panitia untuk kegiatan yang kurang jelas tidak boleh lagi.

Seperti dalam APBK 2021 masih ada anggaran untuk membayar honor panitia kegiatan tertentu sekitar Rp 9 miliar.

Baca juga: Kesaksian Muslim Uighur Mantan Tahanan Kamp Xinjiang: Setiap Jumat Kami Dipaksa Makan Daging Babi

“Seteleh penerapan e-Kinerja, maka kita harus konsekwen bahwa anggaran honor yang tersedia tersebut tak boleh digunakan lagi. Itu instruksi saya,” tegas Bupati Akmal.

Dengan tidak menggunakan anggaran honor yang tersedia dalam APBK 2021, maka bisa mengurangi defisit anggaran.

”Defisit anggaran kita sekitar Rp 37 miliar. Dengan  tidak menggunakan anggaran honor Rp 9 miliar itu, maka defisit akan berkurang menjadi sekitar Rp 28 miliar, sudah mendekati angka aman,” katanya.   

Baca juga: Heboh Video Ratusan Wanita Senam Zumba Abaikan Protokol Kesehatan, Ternyata di Kantor Bupati

 Bupati Akmal Ibrahim juga mengatakan bahwa kenaikan tukin PNS dalam jumlah besar itu tidak membuat rugi daerah, malah sebaliknya untung.

Sebab, dari laporan dari perhitungan keuangan yang diterimanya bahwa gaji dan operasional segala macam pegawai sekitar Rp 400 miliar setahun.

“Besar itu, setelah saya naikkan tukin, tinggal sekitar Rp 390 miliar sekian, tambah hemat kita hampir Rp 10 miliar,” ungkap Bupati Akmal.(*)

Baca juga: Menteri dari PDIP Jadi Tersangka KPK, Korupsi Bansos Covid-19, Ini Profil Mensos Juliari Batubara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved