Berita Banda Aceh
Dishub Banda Aceh Ingatkan Juru Parkir Liar yang Pernah Tertangkap Segera Melapor dan Urus Izin
Bila tidak diindahkan, para jukir liar yang pernah ditertibkan dan menjalankan kembali aktivitasnya bisa diproses secara hukum.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Masyarakat juga bisa juga melaporkan melalui ke nomor Hp 08116807816 yang tertera pada rompi atau ke nomor Hp 085381895811.(*)
Baca juga: Pakar Ungkap Virus Corona Telah Bermutasi Menjadi Ratusan Jenis
Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Corona Siap Pakai Buatan China Tiba di Indonesia, 1,8 Juta Lagi akan Menyusul
Baca juga: BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Disertai Petir, Begini Prediksi Cuaca di Barsela Senin Besok
Berita Terkait