Berita Banda Aceh
Dishub Banda Aceh Ingatkan Juru Parkir Liar yang Pernah Tertangkap Segera Melapor dan Urus Izin
Bila tidak diindahkan, para jukir liar yang pernah ditertibkan dan menjalankan kembali aktivitasnya bisa diproses secara hukum.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Bila tidak diindahkan, para jukir liar yang pernah ditertibkan dan menjalankan kembali aktivitasnya bisa diproses secara hukum.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, mengingatkan para juru parkir (Jukir) liar yang pernah terjaring dalam pengawasan dan penertiban yang dilancarkan tim gabungan beberapa waktu lalu, agar segera mendaftar ke Dishub Kota sebagai jukir resmi.
Bila tidak diindahkan, para jukir liar yang pernah ditertibkan dan menjalankan kembali aktivitasnya bisa diproses secara hukum.
Para jukir liar yang pernah tertangkap dan belum melapor itu, masing-masing di kawasan Ulee Lheue (2 orang).
Lalu di Jalan Danubroto (1 orang), Jalan T Iskandar (1 orang) dan Jalan Mr Muhammad Hasan (1 orang).
"Kami minta segera melapor dan mengurus izin sebagai jukir resmi ke Dishub Kota Banda Aceh," tegas Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Besok di Taman Sari Banda Aceh, 6 Terpidana Dicambuk, Ini Kasus Pelanggaran yang Menjerat Mereka
Didampingi Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE, Plt Sekdako Banda Aceh ini menerangkan dari 29 jukir liar yang pernah dijaring dan dibina, sebanyak 24 jukir tersebut sudah melapor dan mendaftar sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh.
Hal tersebut penting diingatkan. Karena, tindakan yang dilakukan jukir liar itu bertentangan dengan hukum dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Perwal Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.
Mahdani, menambahkan banyak alasan yang dikemukan saat jukir-jukir liar tersebut ditertibkan di berbagai lokasi dan dimintai keterangannya.
Baca juga: Tak Kenal Takut! Anak-anak Ini Nekat Pukul Buaya Muara Pakai Kayu, Videonya Viral di Medsos
"Mereka beralasan retribusi parkir yang diperoleh itu masuk ke kas gampong. Namun, hal yang juga penting diketahui, bahwa mereka itu harus terdaftar di dishub, karena menjadi amanah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum," kata Mahdani.
Tujuannya, untuk meminimalisir kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Karena itu, masyarakat dapat mengenali yang mana jukir liar dan jukir resmi di bawah binaan Dishub Kota Banda Aceh.
Baca juga: Mesir Bekukan Aset Tiga Pekerja HAM Terkemuka
Jukir resmi itu dilengkapi nomor registrasi serta nomor telepon dan nomor WA pengaduan, di samping memiliki nomor zona wilayah kerja jukir dan karcis.
Karena itu, bila melihat jukir yang mencurigakan, bisa ditanyakan kartu identitas serta minta karcis resmi yang telah dibagikan kepada seluruh juru parkir.