Dulu Pernah Kritik Anies soal Bansos, Juliari Batubara Kini jadi Tersangka KPK Diduga Terima Suap
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK, mensos Juliari Batubara tercatat pernah mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Jumlahnya sekitar 1,3 juta kepala keluarga.
Selain Juliari, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga memberikan kritikannya terhadap Anies.
Saat itu, Anies juga telah memberikan tanggapan terhadap kritikan para menteri yang dialamatkan untuknya.
Anies pun mengaku tak mengetahui betul dimana letak kesalahannya dalam menyalurkan bansos bagi warga terdampak Virus Corona di DKI.
Ia lantas menyampaikan klarifikasinya dalam kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (9/5/2020).
"Saya juga tidak tahu di mana yang dianggap salahnya, tapi saya ingin sampaikan saja bahwa dalam pembicaraan kita menyepakati untuk membatu 3,7 juta orang," ucap Anies.
Anies mengatakan, jutaan paket basos itu disalurkan di setiap keluarga yang terdampak Virus Corona.
Bahkan, ia menyebut semua pihak, termasuk tiga menteri itu, mengetahui betul tekni penyaluran bansos di DKI.
"Dan kemudian 3,7 juta orang itu dibaginya bukan paket per orang tapi paket per keluarga," jelas Anies.
"Kalau di level teknis semuanya tahu kok para pengelola program ini bahwa 1,2 juta KK (kepala keluarga)."
Anies menambahkan, tak ada perbedaan penyaluran bansos dari Pemprov DKI dengan yang diberikan pemerintah pusat.
Baca juga: Rekaman Sebut JK di Balik Penangkapan Edhy Prabowo, Danny Pomanto Mengakui hingga Klarifikasi
Baca juga: Saat Tengah Malam, Simpang Empat Kota Idi Tergenang Banjir, Disebut Pertama Dalam Sejarah
Baca juga: Negaranya Miskin dan Rakyat Hidup Menderita, Ternyata Kehidupan Pejabat Timor Leste Sangat Mewah
Terancam hukuman mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal kasus suap bansos Juliari Batubara.
Firli menyebut Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Ancaman tersebut bisa diberikan jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.