Fakta Gadis SMA Disetubuhi Ayah Tiri 6 Kali, Korban Tidur Sekamar Bertiga
Lelaki tua tersebut tega melampiaskan hasrat bejadnya kepada korban yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA.
SERAMBINEWS.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis SMA.
Perempuan berusia 18 tahun itu berhasil diperdaya oleh ayah tirinya yang sudah berusia uzur.
Peristiwa ini menimpa gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Pelaku yakni pria berinisial K berusia 65 tahun.
Lelaki tua tersebut tega melampiaskan hasrat bejadnya kepada korban yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA.
Bukan hanya sekali, sang ayah tiri itu di kabarkan sudah 6 kali menyetubuhui korban.
Aksi biadab pelaku terbongkar setelah korban bercerita tetang perlakukan bejad sang ayah tirinya tersebut.
Tersangka K sudah diamankan polisi usai dilaporkan oleh ibu asuh korban.
Pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.
Tidur Sekamar Bertiga
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, awalnya korban tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014.
Di rumah tersebut, korban tidur bareng sekamar dengan ibu kandungnya dan juga sang ayah tiri.
Sebab, di rumah sederhana yang dihuni oleh korban hanya ada 1 kamar.
Sehingga, mereka terpaksa tidur sekamar bertiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)